Demo Buruh di Tuban Berkahir Ricuh, Jalur Pabrik Lumpuh

Para Demonstran saat saling dorong dengan petugas kepolisian saat ingin masuk ke PT. IKSG

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Aksi ujuk rasa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban didepan pabrik PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG), Kabupaten Tuban, Jawa Timur berakhir ricuh, Senin (15/8/2022).

Terlihat beberapa kali polisi terlibat aksi saling dorong dengan masa buruh. Tak hanya saling dorong, terlihat aparat kepolisian juga terlibat aksi kejar-kejaran dengan buruh yang berhasil menjebol pagar pintu masuk pabrik yang ingin bertemu dengan pimpinan PT IKSG.

Beruntung kericuhan tersebut tak berlangsung lama dan akhirnya bisa mereda setelah ada negosiasi antara masa buruh dengan pihak kepolisian.

Pantauan di lapangan, selain terjadi kericuhan, kedatangan para demonstran juga melumpuhkan jalur dari Pelabuhan Khusus (Pelsus) ke Pabrik Semen Indonesia pabrik Tuban. Lantaran lara buruh menutupnya dengan seribu lebih motor yang diparkir ditengah jalan. Sehingga, membuat truk muatan bahan baku semen tak dapat melintas.

Diketahui aksi unjuk rasa itu, dilatarbelakangi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak terhadap 33 orang buruh yang bekerja di PT IKSG.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji mengatakan, pemecatan oleh pihak perusahaan tidak sesuai prosedur. Sebab mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerin) Kabupaten Tuban masih berjalan dan belum ada anjuran apapun.

“Tanggal 5 Agustus kita sudah bertemu dan kita kekeh menolak pengurangan jam kerja maupun PHK. Pihak Dinas pun belum mengeluarkan anjuran. Dan justru tanggal 8 Agustus perusahaan mengirim surat pengakhiran kontrak kerja,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Duraji, sebelumnya manajemen perusahaan menyampaikan kondisi perusahaan kurang stabil, sehingga perlu melakukan efesiensi, dengan dua opsi, pertama pengurangan jam kerja, pilihan kedua adalah PHK.

Akan tetapi, menurut Duraji, pihak perusahaan enggan menunjukan bukti-bukti jika perusahaan mengalami kerugian seperti yang selalu dikemukakan.

“Tentu kami menolak, karena kedua opsi yang ditawarkan sama-sama tidak memihak dan merugikan para pekerja,” tegasnya.

Oleh karenanya, para buruh menuntut agar pekerja yang di PHK segera dipekerjakan kembali seperti sedia kala. Terlebih mereka warga ring 1 yang terdampak dari adanya aktivitas perusahaan, baik PT Semen Indonesia maupun PT IKSG yang memproduksi kantong semen.

“Para pekerja sudah banyak memberikan kontribusi untuk kemajuan perusahaan, bukan setahun dua tahun, namun sudah puluhan tahun mereka mengabdikan diri,” ujarnya.

Selain itu, FSPMI berharap Bupati Tuban ikut turun tangan terkait persoalan PHK yang belakangan ini terus terjadi. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut, maka akan muncul banyak pengangguran baru.

“Ini permasalah bersama, bukan hanya serikat pekerja, pemerintah juga harus mencegah jangan sampai terjadi PHK,” tegasnya.

Sementara itu, Senior Manager Human Capital PT.IKSG Tuban, Sayekti mengungkapkan, IKSG menilai bahwa aksi demo buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mental Indonesia (FSPMI) Tuban, merupakan aksi manusiawi dan solidaritas terhadap sesama buruh.

Mobil angkutan Semen Indonesia saat terjebak Kemecetan.

“Karena objek pekerjaan berkurang jadi rasanya tidak mungkin 33 orang tersebut dapat bekerja lagi,” ungkapnya setelah menemui para demonstran.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, pemutusan kontrak 33 orang tersebut sejak 9 Agustus 2022. Semestinya mereka dapat bekerja sampai bulan Desember 2022 mendatang. Salah satu kehadirannya yaitu adanya efesiensi pada anak perusahaan Semen Indonesia.

“Mediasi dengan Disnaker sudah dilakukan, sebelum adanya keputusan PHK buruh,” jelasnya.

Meskipun putus kontraknya, Yekti memastikan, mereka adalah 33 korban PHK tetap menerima haknya yang normatif sesuai dengan kesepakatan. Menurutnya, dari kebijakan tersebut tidak ada pihak yang dirugikan.

“Hak korban PHK proses dan akan diberikan penuh. Jika Pemkab disarankan untuk dipekerjakan kembali, maka akan kembali kembali kebijakan tersebut,” tutupnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top