Dibalik Cerita Dishub Terapkan E-Parking di Pasar Madyopuro

Beberapa personil Dishub Kota Malang, nampak standby di Pasar Madyopuro. Tengah melakukan percobaan penerapan e-parking di lokasi.

MALANG, SUARADATA.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memiliki cerita tersendiri dibalik rencananya akan menerapkan sistem E-parking di Pasar Madyopuro, Kedungkandang.

Ternyata dilatarbelakangi juru parkir (jukir) di Pasar Madyopuro tersebut yang terdapat enam titik lokasi parkir. Disebabkan enggan dikenai kenaikan setoran oleh Dishub Kota Malang.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menegaskan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dari hati ke hati sebelum membangun e-parking di Pasar Madyopuro. Komunikasi dan koordinasi pun tidak hanya sekali dua kali dilakukannya, tapi berulang kali.

“Ya kami akhirnya terpaksa mengambil langkah konkret (e-parking) di kawasan tersebut, dengan harapan diketahui potensi yang sebenarnya,“tegas Jaya akrabnya dari kadishub.

Perlu diketahui oleh publik, terang Jaya, perolehan omset parkir pada enam titik di Pasar Madyopuro. Teman-teman Dishub di lokasi, di hari pertama, Selasa (3/01/2023) dengan percobaan penerapan e-parking.

“Kami mendapatkan omset sebesar Rp 4.149.000. Yang hari kedua, Rabu (4/01/2023). Kami memperoleh omset sebesar Rp 4.230.000. Tapi pada kenyataannya, Dishub hanya disetori Rp 350.000,” beber Jaya.

Melihat potensi pendapatan parkir di Pasar Madyopuro, Jaya menandaskan, tentunya yang terjadi selama ini tidak sepadan. Antara pemasukan dan pengeluaran dilakukan oleh Jukir dan pastinya tidak baik jika terus menerus terjadi.

“Kami menilainya tidak berimbang dan tidak sehat. Menjadikan target pendapatan daerah dari segi retribusi parkir akan terganggu. Ditambah lagi, kian menambah beban bagi Dishub dalam memenuhi target PAD,” tandasnya.

Disebutkan Jaya, Dishub terus melakukan upaya penerapan e-parking di Pasar Madyopuro. Sambil menunggu petunjuk atau instruksi dari Pimpinan.

“Kami berupaya sampai diketahui berapa besar potensi yang paling ideal retribusi parkir di Pasar Madyopuro,” paparnya

Masih katanya lagi, sebenarnya apa yang dilakukan ini adalah untuk menjawab keraguan masyarakat serta beberapa pihak. Terlebih, menggali potensi retribusi parkir sangat besar. Akan tetapi, Dishub belum mampu memenuhi harapan.

“Disisi lain, kami pun juga mendengarkan sekaligus menjalankan, apa yang direkomendasikan MCP Korsugah KPK RI. Khususnya dalam menggali potensi PAD, melalui retribusi parkir. Berdasarkan aturan hukum yang ada,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top