Diduga Diintimidasi Oknum Polisi Saat Meliput Demo, Wartawan Protes ke Polres Tuban


88
Wartawan Tuban yang tergabung dalam Ronggolawe Press Solidarity (RPS) mendatangi Mapolres Tuban melayangkan surat keberatan atas tindakan intervensi yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

TUBAN, SUARADATA.com-Sejumlah wartawan di Kabupaten Tuban diduga mendapatkan intimidasi atau intervensi dari oknum kepolisian saat melakukan peliputan demonstrasi di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Intervensi itu diterima tiga wartawan yang datang ke lokasi untuk melakukan peliputan aksi unjuk rasa. Mereka mendapatkan intimidasi dari oknum kepolisian agar tidak menayangkan bagian gambar berisi aksi bentrok antara warga pendemo dengan petugas.

Selain itu, ada salah satu wartawan yang mengaku merasa ada yang memukul tengkuknya dan menyeret tubuhnya ke arah belakang.

Menanggapi hal itu, Wartawan Tuban yang tergabung dalam Ronggolawe Press Solidarity (RPS) mendatangi Mapolres Tuban. Mereka melayangkan surat keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

Ketua RPS, Khoirul Huda menyayangkan, segala aksi intervensi terhadap wartawan. Menurutnya, aksi itu dianggap menghambat kinerja jurnalis. Apalagi sudah ada ketentuan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Padahal jurnalis akan melaporkan fakta yang terjadi di lapangan dan semestinya tidak boleh diintervensi ketika melakukan proses liputan ataupun kerja-kerja jurnalis,” ungkapnya.

Peristiwa ini, menurut Huda, bisa menjadi presiden buruk bagi dunia pers di Indonesia. Dengan alasan inilah, RPS sebagai organisasi wartawan melayangkan surat keberatan atas upaya yang dilakukan oknum anggota polisi ke Polres Tuban.

“Surat keberatan sudah RPS kirimkan ke Polres Tuban setelah kita melakukan diskusi internal sore ini. Kita akan menunggu tanggapan dari Polres Tuban atas insiden ini,” jelas Huda, Jumat (16/6/2023).

Surat keberatan yang dilayangkan RPS diterima langsung oleh Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi, di ruangannya. Kepada perwakilan media, Palma mengaku mendapat tugas dari Kapolres Tuban, AKBP Suryono, yang saat itu sedang berada di Polda Jatim.

Palma menyebut hal Ini sebagai pengingat jajaran dibawahnya. Bagaimana tindakan yang dilakukan jika terjadi kondisi serupa.

“Pastinya kita berterima kasih atas kritikan dan masukan ini. Setelah ini akan kita kumpulkan Kabag, Kasat maupun Kapolsek untuk mengingatkan bagaimana SOP maupun saat ketemu dengan media di kondisi seperti ini,” pungkasnya.

Diketahui, kejadian tersebut berawal saat terjadi aksi demonstrasi warga Dusun Koro, Kamis (15/6/2023), yang memprotes pembangunan gudang pengeringan palawija yang di anggap menyerobot tanah milik salah satu yayasan pendidikan.

Unjuk rasa yang awalnya berjalan damai, mendadak ricuh ketika para pendemo berusaha menutup akses jalan. Petugas kepolisian dan TNI yang berjaga, berusaha menghalau warga hingga akhirnya terjadi bentrok fisik.(Sal/And/Red)


Like it? Share with your friends!

88
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *