Diduga Edarkan Pil Y, Pemuda Asal Rembang Dibekuk Polres Tuban
TUBAN, SUARADATA.com-Diduga mengedarkan obat terlarang jenis pil Y, seorang pemuda berinisial MRI (23) asal Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang Jawa Tengah dibekuk oleh jajaran tim Satresnarkoba Polres Tuban.
Pemuda asa Kabupaten Rembang itu, diamankan oleh jajaran Satresnarkoba saat akan mengedarkan obat-obatan tersebut di Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo. Selain mengamankan terduga pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa dua ribu butir pil jenis Y.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan, penangkapan terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah adanya pengedar pil tablet putih berlogo Y.
“Dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan di Desa Wotsogo, Jatirogo dan kita lakukan penangkapan,” ungkapnya, Rabu (9/11/2022).
Dari pengakuannya, terduga pelaku memesan barang melalui aplikasi toko online yang kemudian dikirim melalui paket. Barang tersebut kemudian dikemas untuk kemudian diedarkan.
“Dari hasil penangkapan, tim berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 2060 pil Y,” tambahnya.
Sementara itu, dari pengakuan terduga pelaku, pil tersebut dijual ke pemuda dan pelajar yang berada di wilayah Kecamatan Jatirogo.
“Untuk pil tersebut diedarkan di kalangan pelajar dan Pemuda di Jatirogo,” tuturnya.
Dalam hal ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat dan pemuda hingga pelajar untuk lebih hati-hati dan menjauhi peredaran obat-obatan. Sebab, mengkonsumsi narkotika sangat tidak bermanfaat dan justru merusak generasi bangsa.
“Kami akan menindak tegas terkait peredaran obat-obatan terlarang yang ada di Kabupaten Tuban. Maka itu, kami harap agar para generasi penerus bangsa untuk menghindari dan menjauhi yang namanya narkotika,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 196 dan atau 197 UU Kesehatan tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Sal/And/Red)