Diduga tidak Sesuai SOP, Polsek Merakurak Digugat Praperadilan


67
Situasi sidang gugatan Polsek Merakurak di Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Merakurak, Polres Tuban dituding telah menyalahi aturan saat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR PRKP Tuban di wilayah Kecamatan Merakurak.

Gugatan Pra Peradilan terhadap aksi penegakan hukum tersebut dilayangkan oleh Kuasa Hukum Penggugat Imam Santoso yang mewakili keluarga terduga pelaku berinisial B.

Ia menyoroti sah tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku. Pasalnya, penangkapan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Merakurak dan anggotanya diduga menyalahi aturan.

Kuasa Hukum Penggugat yang mewakili Keluarga terduga Pelaku berinisial B, Imam Santoso mengatakan, dalam gugatan Pra Peradilan tersebut pihaknya menyoroti sah tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Penangkapan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Merakurak dan anggotanya diduga menyalahi aturan,” ungkap Imam kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Menurutnya, dalam penangkapan itu, satu bawa yang melakukan penangkapan adalah Polsek Merakurak, yaitu kanit nya langsung. Sedangkan, diketahui bahwa Polsek Merakurak itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

“Yang kita ketahui bahwa Polsek Merakurak itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan,” terangnya.

Selain itu, Surat Perintah Penangkapan yang terbit dari Sat Reskrim Polres Tuban, tidak ada nama dari Kanit Reskrim Polsek Merakurak, Kiswoyo dan anggotanya Ifrozin.

“Selain menyalahi SOP, disitu juga ada dugaan kuat pelanggaran HAM. Dimana terduga pelaku itu dilakukan penganiayaan intimidasi. Sehingga, mengalami luka-luka di kepala sebelah kanan ada benjolan, luka lebam di mata sebelah kanan, luka lebam rata dipunggung, terus ada luka sobek di kaki kanan,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan jika Polres Tuban patuh hukum dan akan menunggu keputusan dari PN Tuban.

“Polres Tuban patuh hukum dan kita tunggu putusan pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam persidangan Ketua Majelis Hakim PN Tuban yang menangani perkara tersebut, Taufiqurrohman menginformasikan jika pembacaan putusan terkait Pra Peradilan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 29 Mei 2024 mendatang.

Sebelumnya, pada Rabu, 22 Mei 2024 lalu telah digelar sidang Pra Peradilan dengan agenda pelimpahan berkas. Kemudian pada hari ini, Senin, 27 Mei 2024 dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan.(Sal/And/Red)


Like it? Share with your friends!

67
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *