Disnakerperind Tuban, THR Pekerjaan Perusahaan Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran


87
Disnakerperind membuka layanan pengadu THR di, Kantor Disnakerperind di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com– Menindaklanjuti surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperind) Tuban berjanji bakal mengawal secara ketat pemberian THR tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sugeng Purnomo menjelaskan, pada SE tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR paling lambat H-7 Lebaran. Namun, pihaknya menghimbau agar diberikan sebelum H- 7.

“Sesuai SE Kemenaker pembayaran THR H- 7 sebelum lebaran,” ungkapnya, Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, selain dari SE Kemenaker, pemberian THR juga merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Gubernur dan SE Bupati Tuban tentang pembayaran THR keagamaan pada 12 April 2022.

“Berarti mulai dari pusat sampai daerah dalam arti pemerintah kabupaten konsen bahwa THR ini sangat- sangat di perhatikan dan sangat penting untuk diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Dan sesuai edaran tersebut, diwajibkan untuk OPD atau dinas yang membidangi harus membuka posko pengaduan terkait dengan THR.

“Hari ini kita sudah siap posko dan sudah kita siapkan personilnya termasuk teknis pelayanannya.

Menurutnya, posko pengaduan itu selain bisa disampaikan secara offline di kantor Disnakerperind , juga akan dibuka secara online. Sehingga, pekerja yang merasa tidak diberi THR oleh perusahaan bisa mengadukannya.

“Saya berharap semua perusahaan mentaati SE tersebut. Sehingga, pencairan THR bisa lancar,” pungkasnya.(Sal/Ru/Red)


Like it? Share with your friends!

87
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *