Dua Kontraktor Bakal Dikerahkan untuk Selesaikan Pembangunan Apartemen Nayumi Samtower

Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa atau Nayumi Samtower, Kasman Sangaji. (foto : Iwan)

MALANG, SUARADATA.com-Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa atau Nayumi Samtower, Kasman Sangaji S.H. menyatakan dan menegaskan, pembangunan apartemen Nayumi Samtower bakal segera dibangun dalam waktu dekat.

“Setelah kami menyelesaikan pembuatan draft revisi perjanjian atau perjanjian baru dengan kontraktor. Utamanya menyangkut klausul pasal force majore atau bencana, mengingat di perjanjian sebelumnya tidak tertuangkan,” tegas Kasman kepada wartawan, Jum’at (8/7/2022).

Selanjutnya, ketika draft revisi perjanjian atau perjanjian baru sudah rampung dan covid-19 tidak berkembang lagi. Dipastikan Nayumi Samtower serius menyelesaikan pembangunannya.

“Kami pun untuk menyelesaikan itu, telah mempersiapkan nantinya dua kontraktor. Yakni PT WIKA dan PT Totalindo, kita libatkan minimal 500 orang pekerja atau bahkan lebih. Guna mempercepat penyelesaian pembangunannya,” tegas dia.

Lanjut dia, keseriusan menyelesaikan pembangunan pasti dilakukan oleh Nayumi Samtower. Bahkan, tidak akan meninggalkan pelanggan atau user, sebab tidak sebanding dengan yang diinvestasikan PT Malang Bumi Sentosa.

“Kami sementara ini, sudah mengeluarkan Rp 200 miliar untuk segala kebutuhan dan kepentingan di dalamnya. Hingga selesai pembanguan nantinya, bisa dihitung berapa nilai investasinya. Dan lagi, kami akan membangun dua tower, berisikan ribuan unit,” sambung Kasman.

Disisi lain, perlu dipahami bersama, Nayumi Samtower telah mengantongi surat keputusan dari pengadilan akan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dan berlaku sampai Desember 2024.

“Sehingga kami jika digugat secara hukum, baik perdata atau pidana. Tidak bisa dipaksakan oleh siapapun. Sehingga etika baik kami adalah dua opsi penyelesaian. Kembali uang dengan konsekuensi pemotongan (pembatalan unit), atau melanjutkan pembangunannya,” bebernya.

Untuk sidang kedua kalinya ini, Kamis (7/7/2022). Masih terjadi penundaan kedua kalinya, dari agenda mediasi sebelumnya. “Kita akan melakukan sidang mediasi kembali pada Kamis (14/7/2022). Prinsipal dari Nayumi Samtower telah mengeluarkan surat kuasa khusus kepada kami,” imbuhnya.

Ditempat sama, kuasa hukum dari Dwi Evi Puspitawati warga Palembang yang menggugat Nayumi Samtower, yakni Verridiano Leonardo F Bili mewakili Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., menyampaikan, sidang mediasi ditunda lagi, nanti Kamis (14/07/2022). Mengingat kliennya akan ikut hadir.

“Jika prinsipal tidak ikut hadir dan tidak adanya surat khusus istimewa, maka mediasi dianggap gugur. Dan masa waktu mediasi adalah empat puluh hari, jika selama waktu itu tidak ada kesepakatan bersama. Dilanjutkan ke persidangan pada intinya gugatan tersebut,” ucap Verridiano.

Dikatakan lagi, jika di masa mediasi ini ditemukan kesepakatan bersama. Maka tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Disinggung tergugat telah mengantongi surat keterangan PKPU dari pengadilan, seperti apa sikap dari penggugat.

“Tujuan klien kami menggugat adalah untuk mendapatkan keadilan dan kejelasan. Karena selama ini, pihak tergugat minim informasi, dan sekedar lisan keterangan PKPU tersebut. Untuk itu, dengan gugatan ini mencari bentuk keadilan terhadap kliennya,” pungkasnya.(Iwn/And/ Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top