Imbas Syarat Usia Jamaah Haji Maksimal 65 Tahun, 248 CJH Tuban Gagal Berangkat

Kepala Kemenag Tuban Ahmad Munir

Reporter: Nursalam

TUBAN,SUARADATA.com- Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terbaru pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 tentang batasan usia calon jemaah.

Pemerintah memutuskan hanya akan memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci Mekah pada tahun 2022 dengan batas usia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.

Sementara itu, berdasarkan peraturan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Tuban mendeteksi calon jemaah haji yang berusia 65 tahun kebawah yang akan berangkat haji tahun ini.

“Berdasarkan data jemaah yang sudah melunasi tahun 2020,
setelah dihitung ada sekitar 880 CJH yang berusia di bawah 65 tahun dan sekitar 248 CJH yang berusia diatas 65 tahun,” kata Kepala Kemenag Tuban, Ahmad Munir, Kamis (14/04/2022).

Ia menambahkan, penambahan jumlah tersebut bisa bertambah karena masih ada paspor yang belum bisa tarik data vaksin, paspor baru serta paspor perpanjangan, yang mungkin di dalamnya itu ada yang usia 65 tahun keatas.

“Pembatasan usia calon jamaah haji ini berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus,” katanya

Lebih lanjut, pihaknya memahami kekecewaan yang bakal dialami sebagian besar jemaah haji Kabupaten Tuban atas aturan terbaru pemerintah Arab Saudi.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat kabupaten Tuban terutama calon jemaah haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami keadaan itu, lantaran aturan tersebut dibuat oleh pemerintah Arab Saudi.

“Saya harapkan calon jemaah haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami keadaan itu, lantaran aturan tersebut dibuat oleh pemerintah Arab Saudi,” harapannya.

Sementara itu, Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin, menyebutkan jumlah CJH Kabupaten Tuban tahun 2020 yang sudah pelunasan sejumlah 1.265 orang.

“Untuk kabupaten Tuban dan kota lain di Jawa Timur belum mendapatkan jumlah kuota CJH yang akan berangkat tahun ini, namun ada asumsi sebesar
110.500 CJH seluruh Indonesia.

Ia juga mengaku Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

“Perlu diketahui bersama, pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account,” pungkasnya.(Sal/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top