Kejaksaan Negeri Tuban Musnahkan BB Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang

Pemusnahan BB di Kejaksaan Negeri Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Kejaksaan Negeri Tuban melakukan pemusnahan barang bukti dari 100 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum. Pemusnahan puluhan jenis barang bukti itu dilakukan dihalaman kantor kejaksaan Negeri Tuban yang berada di Jalan RA, Kartini No.1, Selasa (16/11/2021).

Dengan didampingi pihak kepolisian, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Tuban, perwakilan Lapas Kelas II B Tuban, Kejaksaaan Negeri Tuban memusnahkan barang bukti mulai dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 34, 32 gram,
ganja kering 419,68 gram.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) diputus Pengadilan Negeri (PN) setempat,” jelas PLH Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Windhu Sugiarto.

Dia menjelaskan, sabu-sabu dan ganja tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan rendaman air yang sudah dicampur dengan sabun pembersih lantai cair. Selain memusnahkan sabu dan ganja, barang bukti dari kasus lain yang terjadi selama November 2020 sampai September 2021, juga ikut dimusnahkan.

Di antaranya, pil karnopen 123 butir, pil dobel L 16.931 butir,
selang spiral dua buah, kemudian handphone 31 unit, jamu kunci wasiat 15.060 botol, jamu pil 24, 522 butir.

“Total ada 100 perkara yang barang buktinya kita musnahkan hari ini. Kasus paling banyak tahun ini adalah kasus narkotika kurang lebih 60 persen dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.(Sal/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top