Kesaksian 5 Orang dari PT STSA Tumbalkan Warga

Kuasa hukum dari terdakwa Saiman yakni Dr. M Khalid Ali, SH, MH

MALANG, SUARADATA.com-Jual beli tanah di kawasan Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang melibatkan empat orang, antara lain dua warga Buring yakni Nasi’ah dan Sugiarto Arifin, dengan Saiman (70) warga Desa Mangliawan, Kabupaten Malang mencapai nominal Rp 1,2 miliar.

Lanjut transaksi berikutnya, antara Saiman dan PT STSA (Sapta Tunggal Surya Abadi) Malang juga mencapai nilai total Rp 1,8 miliar, yakni sekitar 2014 sampai 2016 silam. Akibatnya, memunculkan permasalahan dan berakhir di meja hijau karena dinilai ada kerugian sebesar Rp 600 juta.

Sidang tahap kesaksian dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nuruli Mahdilis, SH, MH ketua PN, didampingi dua hakim yakni Sri, SH dan Sugianto, SH serta jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Heriyanto.

Dalam sidang tersebut banyak pertanyaan disampaikan oleh hakim dan JPU. Salah satunya dari saksi Adji Prayitno (Direktur). Ia mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta.

“Ya karena luasan tanahnya tidak sesuai dengan faktanya,” kata Adji Prayitno di persidangan, Senin (16/3/2020).

Disisi lain empat saksi lainnya turut dihadirkan seperti Hany Irwanto (Manajer), Erma Sriwedari (bagian akuntan), Valian (pengawas taman),dan terakhir, saudara Zaenal Arifin (satpam) kesemuanya dari PT STSA.

Penasehat Hukum klien Saiman yakni Dr M Khalid Ali dan Edy Nugroho, SH, MH mengatakan, saat mendengarkan kesaksiannya secara keseluruhan mereka mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Ternyata semuanya itu sebagai proses kerja di lingkungan PT STSA, hingga pembebasan lahan milik petani untuk perluasan kawasan.

Sementara itu, PT STSA menunjukkan perseroan terbatas tidak seperti pada umumnya. Sebab dalam perekrutan karyawan kerja PT STSA hanya bermodalkan saling percaya tanpa SK (surat keputusan) dari seorang Dirut.

Kedua, terbukti pada keterangan di persidangan, seorang Direksi menandatanganani dokumen penting. Untuk keperluan pengeluaran keuangan atau pembayaran dalam jumlah nilai ratusan hingga miliaran rupiah.

“Dan tanpa dilakukan kroscek lebih detail lagi dan tidak ada rapat internal sebelumnya. Justru dengan mudahnya langsung menandatanganinya sekaligus melepaskan uangnya (cek) begitu saja,” paparnya.

Ia menambahkan, yang ketiga saksi satu sama lainnya saling mengingkari dan tidak sinkron dalam memberikan kesaksiannya. Berikutnya, saksi tidak memiliki keahlian tugas bidangnya. Terakhir, banyak terjadinya kecerobohan dan kurangnya profesionalitas dalam menjalankan tugas kerja.

“Kami kurang yakin dengan tuduhan dakwaan yang disangkakan kepada klien kami,” ujar penasehat hukum dari Saiman yakni Dr M Khalid Ali dan Edy Nugroho, SH, MH.

Kata dia, kesaksian yang disampaikan kelima orang tersebut, khususnya saudara Erma Sriwendari patut dibatalkan oleh majlis hakim. Sebab, kesaksian yang disampaikan sangat jauh dari fakta sebenarnya.

“Ya karena klien (Saiman) kami, akhirnya dikorbankan oleh oknum yang berkepentingan, hanya demi meraup nilai rupiah semata,” pungkasnya.

Sejak berita ini diturunkan wartawan Suaradata.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak PT STSA.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top