Masih Nekat Buka, Karaoke Ilegal di Tuban Akhirnya Ditertibkan

Warung dan karaoke ilegal di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang yang digrebek petugas

TUBAN-Puluhan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Tuban, TNI dan Polri menggelar razia di sejumlah warung yang disinyalir digunakan karaoke ilegal serta menjual minuman keras, Jum’at( 21/6/2019).

Dalam razia tersebut petugas berhasil mendapatkan warung yang menjadi tempat karaoke ilegal, tepatnya di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang. Diketahui, warung tersebut sudah lebih dari lima kali dipanggil ke kantor Satpol PP Tuban, namun tidak kapok dan masih beroperasi.

“Ini merupakan pemain lama, atas nama Sakun Adi Wijaya warga Dusun Pakis, Desa Penidon, yang sudah beberapa kali kita panggil ke kantor,” jelas Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang kepada SUARADATA.com.

Saat dilakukan penggrebekan, terdapat dua kamar atau room yang membuka pelayanan, disertai dua pemandu lagu. Purel tersebut masing-masing Siti Khasanah (39), warga Kelurahan Mondokan dan Nur Halimah (34), warga Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora Jawa Tengah.

“Ada dua room yang aktif dan dua pemandu lagu,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, barang-barang pelaku beserta kartu identitas (KTP) kedua pemandu lagu itu disita petugas. Kemudian, akan dilakukan pemanggilan pada Selasa (25/6/2019) mendatang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Semuanya akan kami panggil untuk kami periksa. Sementara pelaku sendiri akan kami sidangkan,” pungkasnya.

Sementara itu, dari penggrebekan tempat karaoke ilegal tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat musik milik pelaku. Meliputi 2 unit Sound, 2 unit LCD TV, 2 unit amplifier, 2 unit DVD player, 4 buah microphone beserta kabel, 2 buah remote DVD dan 1 buah Trible.(Sal/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top