Ngaku Anggota Polres Tuban, Polisi Gadungan Tipu dan Setubuhi Perempuan Bersuami


85
Pelaku yang mengaku anggota Sat Intelkam Polres Tuban, yang berhasil mengelabuhi seorang perempuan dari Kecamatan Tambakboyo.

TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran anggota dari Sat Reskrim Polres Tuban, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pria yang mengaku menjadi anggota Kepolisian Polres Tuban. Polisi gadungan tersebut diketahui bernama Ainul Yaqin atau Arif Firmansyah (45) warga Kabupaten Gresik.

Ia berhasil ditangkap setelah mengelabui dan memperdaya seorang perempuan yang masih bersuami berinisial K (25) warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dengan mengaku menjadi anggota Sat Intelkam Polres Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, peristiwa berawal saat korban yang masih berstatus istri orang itu berkenalan dengan seseorang laki-laki melalui jejaring sosial media Facebook yang menggunakan akun bernama Arif Firmansyah. Setelah menjalin asmara selama dua bulan, korban diimingi -imingi akan dinikahi.

“Untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya, saat bertemu dengan si korban pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban,” ungkapnya pada konferensi pers Senin (17/7/2023).

Setelah berkenalan, pelaku ini mengetahui bahwasanya si korban sedang mengurus akta perceraian dengan suaminya. Kemudian, pelaku menawarkan kepada korban untuk membantu mengurus proses perceraian korban dengan suaminya.

“Saat ditawari untuk pengurusan perceraian, awalnya korban sempat menolak namun karena bujuk rayu tersangka akhirnya korban menerima tawaran tersebut dan saat itu pelaku meminta biaya pengajuan cerai sebesar Rp. 3.000.000,” tambahnya.

Tak berhenti disitu, saat mendatangi rumah korban dan menyerahkan dua lembar akta cerai kemudian korban di ajak berhubungan layaknya suami istri, setelah itu pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen, tidak hanya itu tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban.

“Korban juga sempat diajak hubungan layaknya suami istri, namun setelah itu tersangka kabur meninggalkan korban ke wilayah Kabupaten Gresik,” tuturnya.

Karena merasa ada yang janggal dengan dua lembar akta cerai yang ia terima, korban kemudian mendatangi kantor pengadilan agama Tuban untuk mengecek keasliannya. Namun, setelah diperiksa petugas akta cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.

“Setelah di periksa oleh petugas, akta cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban alias akta cerai palsu,”

Merasa tertipu oleh pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan mencurigai salah satu anggota satuan intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.

“Setelah kita cek anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka, kemudian kita telusuri kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim polres Tuban AKP Tomy Prambana, mengatakan untuk dugaan akta cerai palsu tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Untuk kasus ini masih kita lakukan pengembangan, nanti kita update lagi,” pungkasnya.(Sal/And/Red)


Like it? Share with your friends!

85
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *