Oknum Pejabat BPN Kabupaten Malang Resmi Diamankan di Mapolresta Makota

Oknum Pejabat BPN Kabupaten Malang, berinisial W resmi ditahan di Mapolresta Makota.

MALANG, SUARADATA.com-Kabar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat BPN Kabupaten Malang berinisial W pindahan dari BPN Kota Batu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran telah ditahan di Mapolresta Makota.

Diketahui, W terkena OTT oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah, Selasa (21/2/2023) kemarin. Aksi tersebut ternyata benar adanya terjadi di BPN Kabupaten Malang.

Sebab, sekitar pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB  W ditangkap dengan barang bukti uang sebesar Rp 40 juta. Sedangkan, pihak BPN Kabupaten Malang sendiri terkesan sangat menutup-nutupi, adanya OTT dari Satgas Anti Mafia Tanah tersebut.

W kini telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus diamankan di Mapolresta Makota. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Makota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu oknum PNS di BPN Kabupaten Malang.

“Yang bersangkutan terkena OTT pada Selasa (21/02/2023) kemarin. Sekitar pukul 11.00 atau 12.00. Lokasi OTT, berada dimana dia betugas. Atau di kantor BPN Kabupaten Malang,” kata Kompol Bayu, Rabu (22/2/2023).

Bayu kembali menerangkan, aksi OTT itu dilakukan berdasarkan keterangan dari korban. Ketika mengurus proses Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun berkasnya tak kunjung selesai hingga sekitar 6 bulan lamanya.

“Sehingga masyarakat melakukan pelaporan, karena disinyalir adanya upaya pemerasan,” terang Bayu.

Masih kata Bayu, oknum tersebut terkait dengan pengurusan SHGB. Sepertinya meminta uang kepada korban uang sebesar Rp 85 juta. Tujuannya, agar berkasnya lebih cepat diproses.

“Penyampaian dari oknum tersebut, diungkapkan kepada korban. Sewaktu korban datang dan menagih berkas miliknya. Dan korban pun berpikiran uang yang diminta oknum ini, dinilainya tidak masuk akal,” tambahnya.

Dari tangan tersangka hasil OTT kemarin. Tim Satgas Anti Mafia Tanah mengamankan barang buktinya, berupa uang sebesar Rp 40 juta. Dan tersangka sendiri, kita amankan di Mapolresta Makota. Untuk kepentingan pendalaman terkait kasusnya.

“Tersangka terancam Pasal 12 E UU RI nomor 20/2001 atas perubahan no.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun. Denda minimal RP 200 juta, dan maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top