MALANG, SUARADATA.com-Polresta Malang Kota bersama Kodim 0833 Kota Malang dan Pemkot Malang saling mensupport dan langsung gerak cepat dalam rangka mencegah dan memberantas penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
Usai melakukan penekanan melalui Maklumat Kapolri dan SE Wali Kota Malang nomor 7 Tahun 2020. Tentang pemberlakuan jam pelayanan transaksi pembelian diberbagai tempat usaha. Sekaligus perintah wajib untuk masyarakat, dalam mematuhi apa yang menjadi ketentuan pemerintah.
Kini muncul baru lagi kebijakan pemberlakuan sistem Physical Distancing (jarak fisik). Dalam arti kata, warga Kota Malang atau siapa pun. Dilarang melakukan aktifitas atau kegiatan di area tertentu.
Hal itu ditegaskan Kapolresta Makota Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat acara penetapan Jalan Ijen Kecamatan Klojen Kota Malang, sebagai kawasan Physical Distancing yang mulai perhari ini yakni Sabtu (28/3/2020).
Pemberlakuan dimulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 di waktu paginya. Sedangkan, waktu malamnya dari pukul 19.00 hingga pukul 23.00.
“Warga Kota Malang atau siapa pun, dilarang melintas di kawasan Jalan Ijen tersebut. Baik menggunakan kendaraan atau pun jalan kaki,” tegas Kombes Pol Leo Simarmata.
Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan itu, maka akan ditindak dengan tegas. Satu contoh bagi warga yang melanggar maka akan dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.
“Jika kendaraan yang melanggar akan dilakukan penilangan,” tandasnya.
Tujuan dari penerapan Physical Distancing di kawasan Jalan Ijen yakni mencegah, mempersempit sekaligus memberantas penyebaran virus corona atau Covid-19 lebih luas lagi.
Masih kata Leo, jika ini bisa berjalan efektif maka kedepannya akan memberlakukan ditempat lainnya.
“Rencananya kita sasar adalah kawasan Jalan Sukarno Hatta Kecamatan Lowokwaru Kota Malang,” katanya.
Lebih jauh lagi mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menjelaskan, selain menetapkan Jalan Ijen sebagai kawasan steril dari lalulalang seseorang. Pihaknya juga memberlakukan One Gate Sistem di sepuluh perumahan yang ada di Kota Malang. Bahkan, tamu dari luar dilarang masuk kawasan perumahan tersebut.
Selain itu, jika warga membutuhkan sesuatu dari luar yakni pesanan. Maka perumahan itu harus menyiapkan tenaga kurir.
“Buat melayani pengantar pesanan milik warga. Tujuannya sama yakni mencegah agar wabah corona tidak masuk ke lingkungan perumahan tersebut,” bebernya.
Terlepas dari itu, harapannya perumahan yang ada di Kota Malang bisa saling mensupport bekerjasama turut memberantas Covid-19. Sehingga, wabah corona bisa tertangani dan terselesaikan secepatnya.
“Doa kami wabah corona secepatnya pergi dari bumi Arema tercinta ini,” cetusnya.
Selain penetapan kawasan Jalan Ijen Physical Distancing. Polresta Makota juga melakukan penyemprotan Desinfektan melalui mobil Water Canon berkapasitas 5000 liter air.
“Sasaran awal sepanjang Jalan Ijen, berikutnya di sepuluh kawasan perumahan,” pungkasnya.(Iwn/Gun/Red)
0 Comments