Potongan Kayu Tepi Jalan yang Dikomersilkan Dapat Kritikan dari Berbagai Pihak


85
Beberapa petugas DLH Kota Malang saat pemotongan pohon di Jalan Danau Jonge dan Jalan Terusan Danau Sentani. Diperkirakan lebih dari 20 pohon ukuran berdiameter 10 sentimeter lebih untuk kebutuhan perluasan atau jalan tembus kawasan Sawojajar, Kedungkandang Kota Malang, Sabtu (14/8/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Penjualan pemotongan pohon hasil tebangan di Jalan Terusan Danau Sentani oleh oknum Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bernama Wahyu dan Yuliono mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Pasalnya, dua oknum itu menjual kayu tersebut kepada produsen arang di Jalan KH Malik Dalam di wilayah Kelurahan Buring Kedungkandang bernama Arif, Jumat (13/08/2021) kemarin. Atas ulahnya tersebut ternyata mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Termasuk, sorotan dari warga dan anggota DPRD serta LSM.

Warga berinisial Ss (52), asal Sawojajar 2 yang sehari-harinya beraktivitas tidak jauh dari lokasi menyampaikan, sikap yang dilakukan oleh oknum tersebut satu hal tidak pantas. Padahal semestinya dikembalikan ke instansinya bukan malah dijual secara pribadi.

begitu,” ucap Ss, Sabtu (14/08/2021).

“Kayu hasil pemotongan adalah milik Pemkot Malang, nantinya akan ditindaklanjuti setelah terkumpulkan sedemikian banyaknya. Apakah dilakukan pelelangan atau diapakan terserah dari pihak Pemkot dalam hal ini DLH setempat, dan tidak semestinya dijual secara pribadi kendati nilainya kecil. Tapi itu sama halnya berbuat korupsi, sebab pembelian bibit maupun perawatan dan pemeliharaannya memakai APBD (uang rakyat),” beber SS saat ditemui, pada Sabtu (14/8/2021).

Kata dia, ulah oknum itu sangat disayangkan karena selama ini sudah mendapatkan gaji. Jika alasan dibuat makan, maka oknum itu tidak profesional dan terlihat ngawur. Sedangkan, pemerintah semestinya melibatkan tim independen pengawasan di lapangan.

“Ya dalam rangka antisipasi perilaku kenakalan atau penyimpangan dari oknum DLH,” tambahnya.

Menurutnya, tim pengawasan independen secara tidak langsung membantu mencegah atau menghindari kebocoran pendapatan daerah dari hasil pelelangan pemotongan kayu.

“Dikatakan limbah saja bisa terjual, apalagi jika kayunya non limbah alias bagus dan besar diyakini besar juga nilai jualnya. Penjualan pribadi sama halnya mengurangi pendapatan daerah (mengarah korupsi) walaupun kecil nilainya,” tandasnya.

Terpisah, Komisi C DPRD Kota Malang, Ahamd Fuad Rahman yang membidangi tugas dan fungsinya DLH Kota Malang menyayangkan aksi oknum DLH tersebut. Karena tidak pantas dan seperti itu semestinya tidak boleh terjadi.

“Kepala DLH selaku penanggungjawab dinasnya lebih ketat dalam melakukan pengawasannya. Jika sudah seperti ini, Kadis LH mesti menertibkannya dan memastikan tidak terulang lagi penjualan kayu secara pribadi apapun istilahnya,” ucap Fuad, Sabtu (14/8/2021).

Anggota Fraksi PKB, Arif Wahyudi turut mengomentari perihal oknum DLH tersebut. Sebagaimana fakta dan berita yang ada, maka Kepala Dinas mesti menertibkan dan mengevaluasi internalnya atas kejadian itu.

“Jadikan kasus itu terakhir kalinya seraya dilakukan perbaikan demi perbaikan. Saya sendiri akan mengusulkan perlunya penyempurnaan Perda mengatur lebih jelas di dalamnya, agar bisa menghindari kasus selanjutnya,” cetus Arif.

Ketua LIRA Malang Raya, Zuhdi “Didik” Ahmadi menegaskan, penjualan hasil pemotongan kayu tepi jalan tanpa adanya berita acara dan persetujuan pemegang kewenangan (Kadin), maka ada pelanggaran sekaligus perlu ditertibkan atas perbuatan oknum tersebut.

Segala sesuatunya jika tidak tertib administrasi serta tanpa laporan kepada atasan (kadin). Dikhawatirkan di lapangan terjadi penyimpangan-penyimpangan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Secara tidak langsung memberikan contoh kepada masyarakat yakni motong pohon seenaknya lalu dikomersilkan maupun untuk kepentingan sesaat,” tukas Didik.

Sedangkan, masyarakat sendiri ketika melakukan penebangan sembarangan ancamannya gak tanggung-tanggung bisa pidana.

“Ditambah lagi, jika mengajukan pemotongan pohon di depan tempatnya mesti ganti jutaan rupiah hingga puluhan juta jika banyak dipotong,” sambungnya.(Afd/And/red)


Like it? Share with your friends!

85
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *