Terbelit Hutang di Bank, Sebuah Ruko di Tuban Dieksekusi Pengadilan Negeri

Penyerahan Kunci Ruko dari Pengadilan Negeri Tuban ke kuasa Hukum pemenang lelang.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban mengeksekusi Rumah dan Toko (Ruko) seluas 77 meter persegi milik Mufidatul Ummah yang berada di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Selasa (7/6/2022).

Proses eksekusi ruko dua lantai seharga Rp 515 juta tersebut berjalan dengan damai. Karena saat eksekusi kondisi Ruko sudah dalam keadaan kosong.

Namun, kuasa Hukum pemenang lelang, Nur Aziz, SH, MH mengaku sedikit kecewa melihat kondisi bangunan ruko yang dibeli kliennya rusak. Sebab, saat dilelang kondisinya masih utuh, baik itu kanopi depan, jendela, serta sekat-sekat dinding.

Menurutnya, pembongkaran sejumlah isi ruko dua lantai tersebut diduga dilakukan oleh pemilik ruko yang lama, sebelum meninggalkan paksa ruko paska dilelang.

“Yang pasti kita kuasa hukum dari klien kami Sri Asih merasa kecewa, karena fisik ruko ini kondisinya rusak dan tidak sesuai dengan kondisi fisik semula,” ungkapnya.

Selanjutnya, dia akan melakukan koordinasi dengan pihak kliennya. Apakah ruko dua lantai seluas 77 meter persegi ini diterima dengan kondisi seperti ini atau akan melakukan upaya hukum.

“Kita akan melakukan upaya langkah hukum. Karena yang namanya ruko tidak mungkin seperti ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aziz menceritakan, kronologis awal ruko tersebut dijaminkan kepada bank pada 2016 lalu dengan total aset sekitar Rp 300 juta. Kemudian macet pada 2018 dengan sisa hutang sekitar Rp 312 juta rupiah.

“Setelah dilakukan peringatan, akhirnya pihak bank melelang ruko tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dimenangkan pemohon eksekusi seharga Rp 515 juta rupiah,” tuturnya.

Kemudian, pada Februari 2022 pemohon sudah melakukan permohonan agar mengosongkan ruko. Namun, termohon tidak segera mengosongkan ruko hingga terbit dua kali surat peringatan dari Pengadilan Negeri Tuban.

“Setelah dua kali peringatan termohon tidak mau mengosongkan secara sukarela. Sehingga, secara terpaksa kami meminta bantuan PN Tuban untuk melakukan eksekusi pengosongan ruko,” tuturnya.

Sementara itu, Panitera PN Tuban, Shekhroni mengatakan, eksekusi tersebut mengacu pada Pasal 14 Undang-undang 1996 mengenai hak tangguhan, dimana pemohon eksekusi minta bantuan kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk mengosongkan tanah yang sudah dibeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Jadi pemohon eksekusi ini meminta bantuan kepada Pengadilan Tuban untuk mengosongkan tanah yang telah dibeli melalui KPKNL,” jelas Shekhroni.

Adapun dalam hal ini kata Shekhroni, pihak pemohon eksekusi telah melihat kondisi ruko serta telah menerima ruko dua lantai ini.

“Tadi kunci sudah saya serahkan ke pemohon eksekusi,” tutupnya.

Diketahui, bahwa pemilik ruko dua lantai ini awalnya adalah milik Mufiddatul Umah. Sedangkan, saat ini sertifikat hak miliknya sudah atas bernama pemohon eksekusi yaitu Sri Asih.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top