Reporter: Nursalam
TUBAN, SUARADATA.com-Gegara tergiur rayuan untuk dinikahi seorang pria yang baru dikenal, ES (63) seorang janda asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban tertipu hingga jutaan rupiah.
Janda kaya ini harus menelan kekecewaan setelah hartanya dikuras oleh MD (42). Ia termakan janji manis pria asal Desa Bitahan, Kecamatan Lokpikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Dengan janji akan dinikahi, ES menyerahkan harta benda yakni sejumlah uang, satu buah sepeda motor, perhiasan emas yang berupa 3 gelang keroncong, cincin dan anting.
“Korban ini terbujuk rayuan tersangka, karena tersangka ini berjanji akan menikahinya, namun pada kenyataannya pelaku ini hanya mengincar hartanya saja,” kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat menggelar pres release, Kamis (23/6/2022).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka ini mengaku berprofesi sebagai pegawai Kecamatan Montong pada bagian usaha dan bantuan.
“Dalam mendekati korban, tersangka mengaku sebagai pegawai Kecamatan Montong,” tambahnya.
Di perjalanan proses perkenalan itu, tersangka kemudian mulai mendekati korban dengan janji akan diajak menikah siri. Setelah berhasil meyakinkan korban, tersangka kemudian menjalankan tipu dayanya dengan meminta harta benda korban secara bertahap.
“Setelah korban percaya diajak nikah, kemudian tersangka membawa kabur barang berharga milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp. 26,5 juta,” tuturnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MD dikenai pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Sal/And/Red)
0 Comments