Terkait Kasus Pengroyokan PKL di Malang, Kepala Diskoperindag Bakal Dipanggil Penyidik

Kasatreskri Polresta Malang, Kompol Yunar Hotma P Sirait

MALANG, SUARADATA.com-Proses penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan oleh oknum Wastib (pengawasan dan penertiban) dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang terhadap seorang PKL penyandang Disabilitas yakni Lickmanto (24) warga Muharto terus dikembangkan oleh Reskrim Polresta Malang Kota.

Sejauh ini sudah ada 11 orang saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik. Dari 11 orang itu ada 6 orang unsur dari Wastib.

“Sisanya adalah pelapor dan warga umum lainnya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Makota Kompol Yunar Hotma P Sirait, Jumat (20/3/2020).

Masih kata Kasat Reskrim, minggu depan akan segera memanggil Kepala Diskoperindag Kota Malang. Ia dipanggil dalam rangka meminta keterangan sekaligus pengembangan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan satu atau dua orang saksi baru,” katanya.

Lebih jauh pejabat Polri berpangkat melati satu ini membeberkan, untuk sementara waktu masih terus dilakukan penyelidikan. Namun, upaya menentukan kapan mau ditingkatkan ke penyidikan,

“Kami masih terus menggali keterangan dari banyak pihak. Disamping itu, alat bukti (visum) belum terkantongi,” bebernya.

“Jika ada orang mengaku sudah berhasil mengantongi hasil visum, itu adalah hoax (bohong). Kita masih terus menggali banyak hal itu untuk mengungkap peristiwa tindak pidananya,” tambahnya.

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko sempat disebut namanya. Saat ditemui di Balaikota Malang, Jumat (20/3/2020). Bung Edi sapaan akrabnya meluruskan perihal kesaksikan damai dari pihak Diskoperindag Kota Malang.

“Apa yang disampaikan korban kurang pas, sama sekali bukan di Mapolresta Makota,” ujar Bung Edi sapaan Wawali Kota Malang.

“Waktu itu saya kebetulan menerima tamu dari seorang pengacara, di dalamnya ternyata membahas soal tersebut. Akhirnya saya hubungi Kepala Diskoperindag, bertujuan untuk memfasilitasi perdamaian (kekeluargaan). Selain dari itu saya gak tahu seperti apa kelanjutannya,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menegaskan, harapan dalam melakukan penertiban tidak boleh sampai ada kekerasan (anarkis).

“Pelaksanaan penertiban mesti dilakukan sesuai SOP,” tegas Trio Agus.

Kemudian jika terjadi perilaku fisik, mengakibatkan adanya luka sekaligus memerlukan biaya pengobatan. Maka pihak dinas mesti memberikan uang kerahiman sebagai bentuk rasa tanggungjawab. Disisi lain, Pemkot Malang hendaknya ikut memikirkan dan memfasilitasi pembangunan pasar yang memadai bagi PKL yang belum terakomodir.

“Permasalahan ini, kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan kami tekankan dalam melakukan penertiban. Wastib tidak boleh sampai over acting,” cetusnya.

“Kedepannya, kami akan lakukan hearing dengan pihak Diskoperindag, guna mengklarifikasi akan masalah ini,” ujar Trio Agus.

Sementara, Kepala Diskoperindag Wahyu Setianto menyatakan sudah enggan berkomentar lagi. “Dari pada salah lagi nantinya, kita ikuti aja prosesnya sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top