Guru dan Siswa Bisa Gunakan Dana Bos Untuk Pembelian Paket Data Internet

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid.

TUBAN, SUARADATA.com-Selama masa belajar di rumah atau Learn From Home (LFH) saat Pandemi Covid-19, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler untuk saat ini bisa dimanfaatkan untuk pembelian paket data atau internet.

Hal itu seiring terbitnya Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 8/2020 tentang Juknis BOS Reguler. Isinya diatur bahwa dana BOS bisa dipergunakan untuk membeli pulsa internet. Baik bagi guru maupun siswa dalam mendukung masa pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.

“Saat Covid-19 pemerintah memperbolehkan dana BOS dimanfaatkan untuk pembelian paket data bagi guru ataupun pelajar,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, Nur Khamid, Selasa (21/04/2020).

Lebih lanjut Nur Khamid mengatakan, sebelumnya dana BOS dipergunakan untuk keperluan internet sekolah. Namun, sekarang baik guru ataupun siswa bisa menggunakan dana BOS untuk keperluan LFH.

“Selama ini paket untuk kantor. Tapi mulai sekarang diperkenankan untuk membantu guru dan siswa dalam rangka memberikan pelajaran online,” ungkapya.

Hal tersebut dilakukan guna mendukung LFH yang mengutamakan penggunaan data internet. Sehingga diharapkan bisa sedikit membantu meringankan pembelian data internet secara pribadi.

Namun demikian, Nur Khamid mewanti kepada pihak sekolah supaya selektif dan tetap pada batas kewajaran dalam memanfaatkan dana BOS untuk keperluan internet. Sebab, dana BOS juga diperuntukkan untuk banyak hal lain.

“Kalau untuk siswa kalau itu sangat dibutuhkan tak masalah. Tapi untuk siswa lebih selektif memberikannya dan sesuai batas kewajaran. Bagaimanapun dana bos peruntukannya untuk banyak hal,” jelasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top