Nasib Pelaku Bully di Malang, Tergantung Korbannya Menerima atau Menolak Diversi

Komisioner KPAI Retno Listyarti dan Sekkota Malang Wasto usai rakor tertutup di ruang Tumapel Lingkungan Balai Kota Malang, Kamis (13/2/2020).

MALANG, SUARADATA.com-Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti selama beberapa hari ini berada di Kota Malang. Ia di Malang dalam rangka meninjau dan memastikan perkembangan penyidikan oleh pihak Polresta Malang Kota.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, selama di Malang pihaknya berkunjung ke Polresta Makota. Kemudian, mengunjungi korban (MS) guna menyupport pemulihan psikolognha sambil menyemangati kelurga korban.

Berikutnya, ke Pemkot Malang untuk rapat koordinasi bersama pihak terkait. Tujuannya, mengetahui dan memastikan pelayanan sistem pendidikannya di Kota Malang seperti apa penerapannya.

“Regulasi dan yuridis formalnya sudah tertuang jelas. Namun demikian, penerapan di lapangan masih kurang berimbang dan kurang greget. Adanya peristiwa ini harapan kami Pemkot Malang (Diknas) betul-betul menerapkan secara serius dan jelas,” terangnya, Kamis (13/2/2020)

Disisi lain, pengungkapan kasusnya hingga tertangani pihak Kepolsisan. Sejauh ini langkah dan upaya Pemkot menangani kasus bully patut diapresiasi. Hal itu dilihat dadi OPD terkait turut mengungkap dan melaporkannya.

Perihal penetapan dua siswa menjadi tersangka oleh Polresta Makota. Yakni RK (13) kelas 7 dan WS (14) kelas 8, siswa salah satu SMPN di Kota Malang sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian.

Pihak korban belum tentu bisa menerima, jika kasusnya dirubah ke Diversi (peralihan) perkara pidananya diselesaikan di luar persidangan.

“Penyelesaian nantinya semisal RK dan WS hanya semacam direhabilitasi di kantor rehabilitasi,” terang perempuan berjilbab ini.

Akan tetapi, jika korban dan keluarganya menolak kebijakan Diversi. Pihak Kepolisian mesti menindaklanjutinya. “Majelis hakim di persidangan lah sebagai penentu, dalam mengambil keputusan perkaranya,” bebernya.

Untuk selanjutnya, pemulihan mental korban sampai sembuh total menjadi tanggungjawab Pemkot, termasuk perihal pembiayaannya.

“Kami juga mewanti-wanti kepada pihak sekolah sebelum ada hasil keputusan jelas. Dilarang mengeluarkan siswa yang bermasalah,” tukasnya.

Sementara, Sekkota Malang Wasto telah menginstruksikan kepada semua sekolah. Wajib mencantumkan nomor handphone pihak terkait, seperti Kepolisian, BNN, Kepala Sekolah dan lainnya. Tujuannya, memudahkan pelaporan, jika terjadi permasalahan di lingjunga. sekolah.

“Adanya peristiwa perundungan ini justeru kami lebih berpikiran positif. Kami melihatnya ada hikmah yang bisa dipetik. Pertama, semua pihak jadi terbuka kesadarannya. Kedua, tidak boleh setiap orang melakukan kriminalitas seenaknya. Dan kedepannya, semua pihak lebih hati-hati lagi,” imbuhnya.

Terakhir, kami meminta kepada semua sekolah dan diknas. Mulai penjaga sekolah hingga Kepala sekolah, harus menjalankan aturan sesuai SOP. Sanksi siap diberikan jika melanggar SOP,” tegasnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top