Berduaan di Kos, Dua Pasang Bukan Pasutri Diamankan

Petugas memeriksa penghuni kos

TUBAN-Petugas gabungan Satpol PP Tuban, TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban melakukan penyisiran di sejumlah rumah kos-kosan yang diduga sering digunakan ajang mesum, Minggu (24/2).

Hasilnya, dua pasangan bukan suami istri diamankan petugas di lokasi yang berbeda. Mereka dipergoki tengah asyik berduaan di dalam kamar kos dan mampu menunjukkan bukti surat pernikahan.

Kasi Operasi dabn Pengendalian Satpol-PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, razia itu dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam wilayah Bumi Wali. Dalam razia petugas gabungan menyisir beberapa kos-kosan yang rawan terjadi pelanggaran di wilayah Kecamatan Semanding, Kota, dan Jenu. Selain petugas juga mengecek identitas para penghuni kos.

“Kegiatan ini penertiban kos-kosan untuk menciptakan ketertiban Tuban. Hasilnya dua pasangan diamankan, mereka berada di dalam satu kamar kos, tanpa mempunyai buku nikah,” ujar Joko.

Sepasang bukan suami istri, yakni berinisial K (32) warga Desa Remen, Kecamatan Jenu, bersama DYA (23), warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, diamankan petugas, saat berduaan di rumah kos yang berada di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Sedangkan, rumah kos di jalan Semarang, di KM 3 dari Kota, di Kecamatan Jenu. Dilokasi itu diamankan NS (44) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang dan LK (37) warga asli Kota Bandung, Jawa Barat.

“Mereka kita bawa kekantor untuk didata dan dilakukan pembinaan, selanjutnya kita minta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dengan mengetahui kepala desa masing-masing,” imbuh Joko.(GNW)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top