Bos The Nine Karaoke Ngaku Kebal Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto bersama Wali Kota Malang Sutiaji saat press conference terkait kasus penganiyaan karyawan The Nine Karaoke oleh pemiliknya yakni JP, Senin (28/06/2021). Foto: Afd

MALANG, SUARADATA.com-Pemilik The Nine Club House Alfresco atau The Nine Karaoke, Jefri Permana (35) warga Kecamatan Sukun Kota Malang, bersama anak buahnya bernama Mamat (36) warga Kabupaten Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Jumat (25/6/2021) lalu.

Penahanan itu terjadi setelah ada pelaporan dari karyawannya sendiri bernama Mia Trisanti (38) warga Lowokwaru Kota Malang bagian purchasing. Mereka terkena tuduhan kasus penganiayaan dan penyekapan pada Kamis (17/06/2021) lalu di ruangan tertentu. Hingga menyebabkan luka memar atau lebam dibeberapa bagian tubuh plus sundutan rokok di salah satu tangannya.

Penetapan status tersangka beserta penahanannya, diungkapkan langsung oleh Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto didampingi Wali Kota Malang Sutiaji, turut menyaksikan Wakapolresta AKBP Totok Mulyanto, Kasatreskrim Kompol Tinton YP plus Kasubag Humas Iptu Ni Made Marhaeni di halaman Mapolresta setempat, Senin (28/06/2021).

Dalam pengungkapannya, Kapolresta Makota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, laporan kasus ini diterima di SPKT pada Jum’at (18/06/2021) dini hari lalu. Dimana kejadiannya berlangsung Kamis (17/06/2021) sekitar pukul 15.30 WIB disalah satu ruangan The Nine.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan mulai dari memeriksa keterangan awal para saksi, korban serta hasil visum. Nah di sini, mengucapkan terima kasih kepada pak wali telah membantu untuk proses hasil visum dipercepat,” jelas Buher sapaan akrabnya Kapolresta Makota, Senin (28/06/2021).

Lebih jauh Buher membeberkan, dari hasil lidik hingga dilakukan gelar perkara peningkatan status naik ke sidik. Lalu dari sidik diperiksa ulang berdasarkan keterangan ulang 184 kuhap, keterangan saksi ahli surat petunjuk serta keterangan tersangka.

“Kami sudah memegang alat bukti yang cukup, sehingga kami melakukan upaya paksa pada Jumat (25/06/2021) sekitar pukul 15.30. Satreskrim telah mengamankan saudara JF, selang berintikan pukul 19.00 WIB turut mengamankan saudara MI,” ungkapnya.

“Jadi dugaan pasal yang kami terapkan terkait kasus ini adalah pasal 170 ayat 2 secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang mengakibatkan luka dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuhnya.

Terkait kasusnya ini sudah ada barang bukti berupa 2 DVR dan satu payung turut disita. Selanjutnya, untuk DVR segera dikirim Laboratorium Forensik Digital (Labfordig) Polda Jatim.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji turut memberikan komentarnya, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolresta Makota yang mengambil tindakan cepat.

“Siapapun yang melakukan tindak kejahatan sama dengan yang lain. Disini tidak ada yang namanya masyarakat tidak pernah mendapatkan perlakuan hukum yang disparitas,” ucap Sutiaji.

Kata dia, ini merupakan kehadiran negara di tengah-tengah kehidupan masyarakat untuk memberikan jaminan hidup. Jaminan keamanan serta keberlangsungan hidup seseorang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolresta beserta jajarannya telah mengambil sikap tegas dan cepat, walaupun awalnya adalah rumor,” paparnya.

Selain itu, Kapolresta telah menunjukkan profesionalitasnya dikuatkan dengan komitmennya. Bahwa penegakan hukum di negeri yang kita cintai, siapapun tidak boleh main main dengan hukum. Karena berupaya semaksimal mungkin melek hukum dan sadar hukum ini yang harus dikuatkan.

“Kita sampaikan pula kepada masyarakat, ketika ada hal hal yang bersinggungan dengan hukum, seyogyanya tidak boleh main hakim sendiri. Serahkan semuanya kepada pihak berwajib untuk menindak lanjuti berkaitan dengan pelanggaran hukum tersebut,” paparnya.

Kembali Kapolresta Makota Buher menyampaikan, mengenai kasus kaburnya lima CPMI dari PT Citra Karya Sejati Malang hingga menjadikan urusan hukum.

“Saat ini kasusnya masih terus dilakukan penyidikan dan pendalaman,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top