Panitia Penyembelihan Hewan Kurban Wajib Swab, Antisipasi Klaster Lebaran

Wali Kota Malang Sutiaji saat memimpin rapat teknis terbatas menyambut pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah, di Gazebo Balai Kota Malang, Jumat (16/07/2021). Foto : Ist

MALANG, SUARADATA.com-Diperkirakan sekitar 360 masjid di Kota Malang bakal menggelar penyembelihan hewan kurban dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah/2021.

Angka estimasi tersebut diketahui setelah Wali Kota Malang Sutiaji memimpin rapat teknis dengan pihak terkait, bertempat di Gazebo Balai Kota Malang, Jumat (16/7/2021).

Usai pimpin rapat terbatas, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, karena saat ini masih masa penerapan PPKM Darurat Covid-19. Sehingga,  ditekankan kepada semua panitia terlibat penyembelihan hewan kurban mesti dilakukan test swab. Tujuannya, untuk mencegah atau menghindari adanya klaster baru.

“Tidak menutup kemungkinan, pelaksanaan penyembelihan tidak hanya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) milik Perumda Tunas semata. Mengingat karena keterbatasan tempat, dan hewan kurban yang disembelih pun diyakini bisa lebih dari angka 3600 hewan. Jika diestimasikan setiap masjid memotong 10 hewan kurban,” tandasnya.

Menurut Sutiaji, pelaksanaan pengembalian bisa dilakukan dua pola sesuai surat edaran (SE) Walikota nomor 41 tahun 2021 tentang penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha & Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M.

Sehingga, dalam pelaksanaanya kami tetapkan dua pola yakni dilakukan serentak di RPH sesuai kapasitas kemampuan yang ada, dan kedua dilakukan secara mandiri. Dengan syarat semua panitianya mesti mengikuti test swab.

“Perlu diketahui, untuk pelaksanaan penyembelihan di RPH dimulai pada 20 sampai 23 Juli 2021 atau hari ke 10 hingga 13 Dzulhijjah 1442 Hijriyah. Sedangkan, penyembelihan secara mandiri hanya bisa dilakukan pada 21-23 Juli 2021 atau 11-13 Dzulhijjah 1442 H. Jika hewan kurban yang terhimpun terjadi penumpukan, maka hari penyembelihannya dijadwal secara bertahap,” bebernya.

Berikut penjelasan Plt. Direktur Perumda Tunas, Elfiatur Roikha. Kapasitas RPH dalam sehari mampu menyembelih hewan sebanyak 170 ekor sapi dan 160 ekor kambing.

“Untuk pemotongan hewan kurban saat ini, kita tetap kenakan biaya namun bukan harga seutuhnya. Dikarenakan atas perintah bapak Walikota, disubsidi oleh Perumda Tunas sendiri serta Baznas setempat,” terang Elfi.

Plt. Kepala Dispangtan Kota Malang, Sri Winarni berharap, hewan kurban yang disembelih berkualitas bagus dan sesuai syar’i.  Sehingga, dilakukan pemeriksaan hewan kurban di 92 titik penjualan hewan qurban. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan kelayakan, hiegenis dan kehalalannya.

“Kami telah diperintahkan untuk melakuakan inspeksi (pengawasan), agar berjalan sesuai kaidah protokol kesehatan serta harapan semua pihak,” tukas dia.

Terpisah, Kasi Bimas Kemenag Kota Malang, Moh Rosyad menuturkan, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun 2020 kemarin untuk sapi mencapai 1.400 ekor sapi dan 4.000 ekor kambing. Sedangkan, kapasitas di RPH sebanyak 680 ekor sapi dan 640 ekor kambing.

“Diinformasikan, masyarakat yang menginginkan penyembelihan hewan kurban di RPH Perumda Tunas. Diharapkan mendaftar paling lambat pada 19 Juli 2021. Dengan ketentuan untuk penyembelihan hewan kurban sapi perekor dikenai biaya Rp 300 ribu. Sementara, hewan kurban kambing Rp 200 ribu/ekor,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top