Tak Bermasker, Puluhan Orang di Tuban Terjaring Operasi Yustisi

Proses persidangan pelanggar protokol kesehatan di pendopo Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Kegiatan dalam rangka mendukung program pemerintah melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 terus dilakukan Gugus Tugas Kabupaten Tuban. Salah satunya adalah melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) melalui operasi yustisi.

Kali ini Gugus Tugas penanganan Covid-19 melakukan operasi yustisi di Kecamatan Montong. Mereka menyasar para pengguna jalan yang melintas di jalan raya penghubung antar Kecamatan Merakurak, dan Montong yang tidak mengenakkan masker saat berpergian.

Hasilnya sebanyak 26 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dan di sidang secara on-line di Pendapa Kecamatan Montong.

“Kebanyakan pelanggar yang disidang tidak menggunakan masker,” kata Kasat Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah, Selasa (24/8/2021).

Lebih lanjut ia menuturkan, para pelanggar terdiri pengguna motor maupun mobil yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 tentang TIBUM TRANMAS , Pasal 27 c huruf ( b) Jo Pasal 49 Ayat 1 dan 4.

“Penyidik Tipiring dari Satsamapta Polres Tuban menghadapkan 26 pelanggar Prokes dan menyidangkan 26 Pelanggar dengan vonis denda 50 ribu,” imbuhnya.

Kemudian, total denda keseluruhan Rp 1.300.000 langsung diterima jaksa eksekutor dari masing-masing pelanggar.

Sementara itu, Camat Montong Suwoto mengatakan, kebanyakan yang terjaring warga dari luar Montong. Pasalnya, dia dan satgas Covid -19 kecamatan selalu melakukan himbauan. Terutama, kepada warga Montong untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan memakai masker setiap aktifitas di luar rumah.

“Ada 9 orang yang mau berangkat ke sawah yang terjaring dari Montong. Sisanya kebanyakan dari luar kota,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top