Serapan Dana Desa di Kabupaten Tuban Capai 85,23 Persen

Oleh: Anna Kusumaningsih, Kepala Seksi Bank

Di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), APBN masih menjadi penggerak utama perekonomian.

Dana Desa yang bersumber dari APBN dapat menjadi stimulus untuk menjaga perekonomian masyarakat desa sebagai salah satu pondasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi formula, alokasi afirmasi dan alokasi kinerja untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa tahun 2021 diprioritaskan untuk pemulihan perekonomian desa, pengembangan sektor prioritas dan adaptasi kebiasaan baru. Setiap desa berkewajiban menggunakan paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Desa untuk penanganan Covid-19.

Mekanisme penyaluran Dana Desa dilakukan dengan pemindahbukuan Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyaluran tersebut dilakukan melalui pemotongan Dana Desa dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD pada tanggal yang sama oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati. Ketentuan penyaluran Dana Desa tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pada tahun 2021, Kabupaten Tuban mendapat alokasi Dana Desa sebesar 263,9 miliar untuk 311 desa. KPPN Tuban selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa telah mencairkan Dana Desa di Kabupaten Tuban sebesar Rp 224,95 miliar atau 85,23 persen dari pagu per 18 November 2021. Realisasi dimaksud meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 45,3 miliar dan Dana Desa non-BLT sebesar Rp 179,65 miliar.

BLT Dana Desa merupakan jaring pengaman sosial untuk meningkatkan daya beli dan mendorong konsumsi masyarakat desa guna menggerakkan dan mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19. BLT Dana Desa disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan keluarga miskin dan tidak mampu di desa yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 300.000,- per bulan per KPM. Jumlah KPM di Kabupaten Tuban berdasarkan data dari aplikasi OM SPAN sebanyak 12.600 KPM.

Penyaluran Dana Desa merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Tingginya realisasi pencairan Dana Desa di Kabupaten Tuban tidak terlepas dari hasil kerja keras dan kerja sama antara KPPN Tuban selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan Pemda Kabupaten Tuban. Dalam hal ini BPPKAD dan DPMD Kabupaten Tuban, para perangkat desa serta para tenaga pendamping. Dana Desa dapat menggeliatkan APBDes, membangkitkan ekonomi desa, dan meratakan pembangunan desa di Kabupaten Tuban. Untuk itu perlu diapresiasi usaha keras dari pihak terkait guna menyukseskan penyaluran Dana Desa.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam pencairan Dana Desa antara lain masih terdapat desa yang kesulitan dalam menghimpun persyaratan yang harus dipenuhi sehingga mengganggu pentahapan pencairan. Selain itu, desa juga harus memenuhi kebutuhan pendanaan covid yang berakibat perubahan komposisi penggunaan dana desa dalam APBDesnya.

KPPN Tuban selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa telah melakukan berbagai upaya dalam percepatan penyerapan Dana Desa, diantaranya melalui FGD bersama BPPKAD dan DPMD Kabupaten Tuban. KPPN Tuban akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Tuban untuk merealisasikan Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa secara tepat waktu dan tepat sasaran.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top