Tiga Kali Terkena Razia, Perempuan di Tuban Ini Masih Nekat Buka Karaoke Ilegal

Petugas gabungan merazia karaoke ilegal di Kecamatan Rengel

TUBAN-Beberapa warung yang berada di Kecamatan Rengel dirazia puluhan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, serta petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban yang disinyalir digunakan karaoke ilegal serta menjual minuman minuman keras, Rabu(17/07/2019).

Dalam razia tersebut, petugas menyasar lima target warung yang diduga menyediakan miras dan karaoke ilegal. Namun saat dilakukan razia, petugas berhasil mengamankan dua warung yang sedang beroperasi. Warung tersebut berada di Dusun Gembong, Desa Rengel, dan warung yang berada di Dusun Kebonagung, Kecamatan Rengel.

“Dalam razia kali ini kita punya lima target, namun hanya kita temui dua warung yang beroperasi,” jelas Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.

Lanjut Joko, petugas mendapati warung yang menjadi tempat karaoke ilegal atas nama Supriatik, warga Dusun Gembong, Desa Rengel, Kecamatan Rengel. Saat digerebek petugas menemukan satu orang pemandu yang sedang melayani pelanggan, dan dua orang pemandu lainya berada di depan toko. Diketahui, warung tersebut merupakan pemain yang sudah kita panggil ketiga kalinya.

“Ini ketiga kalinya kami razia, sebelumnya pada tahun 2016 dan 2017 sudah pernah kita razia namun tidak kapok juga,” jelasnya.

Dari razia tersebut petugas berhasil mengamankan tiga pemandu lagu atas nama Wahyu Stiyorini (21) warga Dusun Sundulan RT 04 RW 01 Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Elly Sulistiani (34) warga Dusun Sumberagung, RT 04 RW 01 Desa Dahor, Kecamata Grabagan, serta Khomsah (31) warga Dusun Sendangwetan, RT 01 RW 01 Desa Menyunyur, Kecamatan Grabagan.

“Ktiganya kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Dari penggrebekan tempat karaoke ilegal milik Supriatik, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 TV, 1 Mixer, 1 DVD, 1 Power, 3 Mic, 2 Remote, 2 Sound, 1 Daftar Lagu, dan 3 KTP pemandu. Sementara dari warung milik Parsi, yang berada di Dusun Kebonagung, Kecamatan Rengel, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 TV, 2 Sound, 2 Power, 2 Mic, 2 Audio Prosesor, 1 DVD, dan 1 Mixer.

“Seluruh barang bukti kita sita dan akan kita bawa ke kantor,” pungkasnya.(Sal/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top