Pilkada 2020, KPU Tuban Ajukan Tambahan Anggaran 15 Milyar untuk Protokol Covid

Komisioner KPU Tuban Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyah Munawaroh. Foto: Nur Salam/ Suaradata

Reporter: Nur Salam

TUBAN, SUARADATA.com-Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia memaksa masyarakat melakukan penyesuaian pada berbagai kegiatan. Termasuk Indonesia yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020.

Pilkada yang sempat tertunda ini akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020. Meski sebelumnya pilkada serentak tersebut bakal diselanggarakan 23 September 2020.

Pada tahun ini penyelenggaraan Pilkada berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat untuk pertama kalinya, pilkada Serentak akan menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaannya. Karena akibat pandemi covid-19 ini sekenario mulai direncanakan.

Begitu juga dengan jajaran penyelenggara di tingkat kabupaten. KPUD Tuban mulai mempersiapkan penunjang protokol kesehatan demi suksesnya pesta demokrasi 5 tahunan itu.

Komisioner KPU Tuban Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyah Munawaroh saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, hal yang paling penting saat ini adalah penyesuaian anggaran. Karena anggaran Pilkada 9 Desember 2020 ini masih kurang.

“Ya karena kita harus melaksanakannya dengan protokol kesehatan Covid-19,” tuturnya, Senin (8/6/2020).

Pihaknya pun telah mengajukan tambahan anggaran Rp 7 Miliar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban. Anggaran tersebut meliputi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) meliputi: hand sanitizer, masker, tempat cuci tangan, disinfektan, thermo gun dan sarung tangan untuk penyelenggara di tingkat TPS.

“Yang kita ajukan total Rp 15 Miliar, Rp 7 M untuk APD dan Rp 8 M untuk baju hazmat dan rapid tes bagi penyelenggara,” imbuh komisioner asli Kecamatan Rengel itu.

Selain itu, kata Zakiyah saat pencoblosan nanti setiap pemilih yang datang ke TPS akan menggunakan satu alat coblos. Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang hanya menggunakan satu alat coblos untuk semua pemilih.

“Karena itulah anggaran Pilkada tahun ini dipastikan membengkak, karena harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan,” paparnya.

Namun demikian, menurutnya pengajuan tambahan anggaran untuk protokol kesehatan. Kemudian, akan direalisasikan dalam bentuk barang oleh Pemkab Tuban. Sehingga KPU Tuban menerimanya tidak dalam bentuk uang.

“Jika memang direalisasikan Pemkab, yang kita terima wujud barang bukan uang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, anggaran Pilkada Tuban 2020 sedikitnya Rp 54 Miliar sebelum terjadi pembengkakan akibat wabah Covid-19.(Sal/Mau/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top