Manajemen PT. BMH Penuhi dan Realisasikan Aspirasi Warga Bethek

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin didampingi anggota lainnya bersama Tim Ahli Konstruksi Bangunan dari UB Malang yakni Sugeng P Budiyo. Serta tokoh masyarakat turun ke lokasi RSU, tinjau kondisi pembangunannya, sekaligus bertemu pihak manajemen PT. BMH. Foto: Afd

MALANG, SUARADATA.com-Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin bersama 10 anggota lainnya sidak ke pembangunan RSU milik PT. Bhakti Mandala Husada (BMH) milik yayasan pensiunan BRI.

Giat sidak tersebut dalam rangka memastikan atas pengaduannya warga Bethek, Kamis (15/10/2020).

Pengaduannya sendiri, dilakukan oleh warga RT 5 dan 6 RW 5 Kelurahan Penanggugan (Bethek) pada Rabu (14/10/2020) lalu. Didampingi tiga orang dari lembaga bantuan hukum (LBH) BIMA Malang.

Usai sidak, Ketua Komisi C, Fathol Arifin mengatakan, setelah melihat fakta di lapangan. Apa yang diresahkan warga sudah tertangani dan diakomodir serta direalisasikan dengan baik oleh pihak manajemen maupun pelaksana.

Satu contoh, PT. BMH sanggup merelokasi (pindah) bagi warga terdampak itu pun jika warga mau. Ditambah lagi, manajemen telah berkompensasi bernilai jutaan rupiah bagi warga terdampak. Belum lagi rumah warga turut diasuransikan oleh manajemen.

“Tak ketinggalan, bantuan pembangunan kampung untuk kebutuhan fasilitas umum maupun sosial juga dipenuhinya. Termasuk, open rekruitmen karyawan RSU, warga sekitar diprioritaskan sesuai ketentuan berlaku,” kata Fathol.

Oleh sebab itu, Komisi C meminta kepada pihak manajemen maupun pelaksana mesti ada berita acara di antara kedua belah pihak. Sebagai bentuk kesepakatan bersama dan sudah terlaksanakannya bukti pemenuhan aspirasi warga.

Sementara itu, Tim Ahli konstruksi bangunan dari UB Malang, Sugeng Prayitno B menegaskan, pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh PT WK Gedung senantiasa dilakukan pengawasan secara ketat dan prosedural. Setiap pengerjaan pembangunannya diawasi betul secara teliti dan akurasi, jangan sampai serampangan.

“Karena berkaitan dengan penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) harus sesuai hitungan dan tata pembangunan yang tepat,” tegas Sugeng.

Sementara itu, Lurah Penanggungan, Yuyun N Ekowati memastikan kepada publik. Apa yang disampaikan warga kurang benar, dan dinilai sepihak.

“Kami bersama manajemen maupun pelaksana berulang kali menggelar fasilitasi dan mediasi. Segala aspirasi sudah diakomodir oleh pihak manajemen,” cetus Yuyun.

Kata Yuyun, hal itu dibuktikan dengan berita acara yang disepakati kedua belah pihak. Apalagi bagian dari pemerintahan Kota Malang telah mewanti-wanti kepada manajemen agar tidak melakukan pekerjaan ketika belum jelas legalitasnya.

Ketidak puasan warga hitungannya tiap rumah yang terdampak. Semisal ada satu internal rumah warga terdampak terjadi beda pendapat maka ketentuannya satu rumah satu suara.

“Maka menjadi urusan internalnya mereka sendiri,” papar perempuan peraih Lurah Terbaik Nasional.

Ditempat yang sama, Dirut PT. Bhakti Mandala Husada, Widodo menambahkan, BMH sudah mengakomodir semuanya. Bahkan, sudah melaksanakan pembangunan dan administrasi perizinannya sudah sesuai mekanisme dan aturannya.

“Untuk uang yang diberikan ke warga adalah kompensasi bukan ‘SOGOKAN’. Tetapi, sebagai bentuk kepedulian yang telah disepakati bersama. Karena adanya ketidaknyamanan warga selama proses pembangunan terhadap warga terdampak,” beber Widodo.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top