Perbaikan Jalan Pantura Tuban Wewenang Pemerintah Pusat

Jalan pantura Tuban yang sering rusak

Reporter: Royvi Novriasyah

TUBAN, SUARADATA.com-Sepanjang jalan pantura di Kabupaten Tuban kondisinya memprihatinkan.

Disamping terjadi kerusakan di badan jalan, di sejumlah titik ditemukan berlubang. Terutama, di kawasan jalan yang rusak berlubang adalah arah Tuban menuju Kecamatan Widang. Jalur ini vital karena menghubungkan wilayah Tuban dan Kabupaten Lamongan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban, Agung Supriadi mengatakan, pemkab sudah berkoordinasi dengan pusat dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII terkait dengan pembangunan dan perbaikan Jalan Pantura yang melintasi wilayah Tuban. Kewenangan Pemkab Tuban hanya sebagai penyampai informasi.

“Kami sudah menyampaikan pada pusat dan BBPJN karena aset nasional,” terangnya.

Selanjutnya, anggaran pembangunan dan perawatan yang dimiliki Pemkab Tuban, dikhususkan untuk jalan poros kabupaten dan desa. Jadi tidak termasuk jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Namun, perbaikan Jalan Nasional Widang-Tuban hanya menunggu antrian. Mengingat ruas Jalan Pantura tepatnya jalan Bulu-Palang yang menjadi tugas PPK 4.4 BBPJN VIII sudah dilakukan perbaikan dan perawatan.

“Untuk jalan Widang-Tuban menjadi tugas PPK 4.5 BBPJN VIII yang membawahi jalan Gresik-Lamongan-Babat-Tuban,” paparnya.

Dimungkinkan jalan Nasional Widang-Tuban tidak cukup ditambal saja. Jalan tersebut kemungkinan perlu dilakukan peningkatan jalan dengan cara di-rigid atau dibeton. Sehingga, kualitas jalan menjadi lebih baik, kuat, dan tahan lama.

“Tetap diperbaiki dan masih menunggu antrian,” timpalnya.(Roy/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top