Enam Rumah RJ Berdiri, Kejari Tuban Ingin Jaksa Masuk Kampus dan Pesantren

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Iwan Catur Karyawan.

TUBAN, SUARADATA com-Kejari Tuban telah sukses mendirikan enam rumah Restorative Justice (RJ) dan melakukan program Jaksa masuk sekolah serta Jaksa menyapa pada tahun 2022.

Selanjutnya, kini pada 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menginginkan program Jaksa masuk sekolah ditambah menjadi Jaksa masuk kampus dan pesantren.

“Selain sekolah, nantinya tahun 2023 Kejaksaan akan melakukan Jaksa masuk kampus, dan pesantren,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Iwan Catur Karyawan, Senin (9/1/2023).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, dalam program Jaksa masuk sekolah dan kampus, serta pesantren itu nantinya Kejaksaan akan memberikan penyuluhan hukum. Selain itu, memberikan pengertian-pengertian kepada anak-anak untuk membantu membentuk mental mereka agar lebih baik kedepannya. Sehingga, nantinya Kejaksaan juga memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika, dan kenakalan remaja.

“Didalam program Jaksa masuk sekolah dan kampus, serta pesantren, disitu kita memberikan penyuluhan hukum. Selain itu, juga ada program Jaksa menyapa, ada dua kegiatan, dan mudah mudahan di tahun 2023 ini melebihi target,” pintanya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban, Didik KW, menambahkan, selama 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban telah mendirikan sedikitnya 6 rumah restorative justice (RJ) selama 2022. Rinciannya, tersebar di tiga Kecamatan, diantaranya, di Desa Prunggahan Kulon, Prunggahan Wetan, Tegalagung, dan Bejagung di Kecamatan Semanding. Kemudian Desa Kujung, Kecamatan Widang dan Desa Rayung, Kecamatan Senori.

“Di tahun 2022, kami telah mendirikan 6 rumah RJ. Didirikannya rumah RJ digunakan untuk menyelesaikan tindak pidana ringan,” tuturnya.

Menurutnya, pendirian rumah RJ ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tersandung kasus hukuman ringan, seperti kasus laka lantas. Sebab, penyelesaian perkara menggunakan restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang beperkara.

“Ke depan kita akan lebih mengoptimalkan lagi RJ dengan sinergi bersama bidang lain di Kejari agar lebih mengefektifkan rumah RJ yang ada terhadap suatu perkara,” tegasnya.

Harapannya, lanjut Didik, bisa menjadi penyelesaian perkara yang memenuhi syarat dan diharapkan bisa dilaksanakan dengan baik.

“Karena itu menjadi harapan dari pimpinan dan masyarakat terkait perkara tindak pidana ringan,” sambungnya.

Ia berpesan, kepada masyarakat dan pihak terkait untuk lebih memanfaatkan rumah RJ agar permasalahan bisa teratasi dengan cepat tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Rumah RJ ini bisa sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top