IKM di Malang Dapat Sertifikat Halal dan Hak Atas Tanah

Wali Kota Malang Sutiaji didampingi Kepala BPN setempat M. Rizal saat memberikan sertifikat hak atas tanah kepada pelaku UKM. (foto : Iwan)

Reporter : Iwan

MALANG, SUARADATA.com-Pelaku Industri atau Usaha Kecil Menengah (IKM/UKM) di Kota Malang saat ini telah didukung penuh oleh pemkot setempat.

Terbukti, melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Pemkot Malang telah memberikan sertifikat halal dan sertifikat hak atas tanah. Upaya ini sebagai bentuk dukungan terhadap IKM atau UKM agar bisa bersaing dan tumbuh sehat.

“Dkungan sertifikasi halal bagi pemilik IKM/UKM kedepannya akan terus dikuatkan keberadaannya. Karena bermanfaat luar biasa,” ungkap Wali Kota Malang, Sutiaji saat memimpin apel pagi di Balai Kota, Senin (14/3/2022).

Mantan Wakil Wali Kota Malang 2013-2018 ini menjelaskan, terkait sertifikasi halal dan sentra halal yang tersedia saat ini sudah dimiliki pemkot. Bahkan, di lingkungan akademisi juga sudah memiliki 5 tempat. Sehingga, untuk kebutuhan sertifikasi halal senantiasa terus dikuatkan keberadaannya.

“Tapi tergantung kebutuhannya, sebuah tuntutan apa permintaan,” jelas dia.

Menurutnya, potensi permintaan sertifikasi halal di 2030 nantinya mencapai 274 miliar US Dollar. Potensial tersebut sudah semestinya diikuti seluruh pihak.

“Satu contoh, sebuah Resto membutuhkan produk IKM/UKM. Dikarenakan belum mengantongi sertifikasi halal, sudah barang tentu keinginannya belum bisa terpenuhi. Untuk itu, jika membutuhkan sertifikasi halal. Proses dan pengurusnya tidaklah ribet, dibalik sertifikasi halal manfaatnya luar biasa,” tegas Sutiaji.

Salah seorang penerima sertifikasi halal, Heni Wardhani menuturkan, adanya sertifikasi halal ini dirasakan banyak membantu. Misalnya, konsumennya lebih yakin kehalalannya. Sebab, pelanggannya adalah mayoritas muslim dan menjadikan produknya, selain higienis dan berkualitas.

“Pastinya kami juga menjaga kehalalannya. Sekaligus produk bisa laris manis terjual, omset kian bertambah,” tutur Heni.

Selain memberikan sertifikasi halal sebanyak 99 (2021), di 2022 ada pengajuan 16 sertifikat. Pemkot Malang pun membantu pemilik usaha adanya sertifikat hak atas tanah.

Kepala BPN Kota Malang, M. Rizal menginformasikan, pada 2021 ini dibagikan 100 bidang sertifikat dan sudah terselesaikan semuanya. Secara simbolis diberikan kepada tiga orang pelaku UKM.

Tambahnya, pada 2022 sedang proses dan sudah berjalan serta sebanyak 100 bidang disertifikatkan. Banyak manfaat dihasilkan UKM ketika obyek bidangnya sudah bersertifikat.

“Diantaranya, nilai NJOP meningkat (jual), bisa sebagai jaminan modal usaha. Nilai kelas bidang tanah terkatrol naik, meminimalisir permasalahan obyek bidangnya,” pungkasnya. (Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top