Pedagang Jalan Pulosari Nomor 15 Sulap Aset Pemkot Malang Jadi SHGB

Nampak situasi aset Pemkot Malang di Jalan Pulosari Nomor 15 dialihkan statusnya menjadi SHGB atas nama RA Tuty Dyah Soendoro, Minggu (11/07/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Aset pemerintah kota (Pemkot) Malang rawan diselewengkan statusnya oleh oknum yang haus kepentingan.

Utamanya di kawasan Jalan Pulosari yakni Jalan Pulosari Nomor 15. Pasalnya, sejak 2002 silam sudah dialihkan menjadi sertifikat hak guna dan bangunan (SHGB) atas nama RA Tuty Dyah Soendoro.

Sedangkan, yang di Jalan Rajekwesi menghadap ke Jalan Kawi yakni Cafe Republik isunya (butuh diklarifikasi) beralih menjadi sertifikat hak milik (SHM). Kedua obyek tersebut berada di kawasan Kelurahan Gadingkasri Klojen Kota Malang.

Berdasarkan data yang ada serta pengakuan narasumber bisa dipercaya berhasil dihimpun. Luas lahan yang disewa aset milik pemkot plus telah dijadikan SHGB seluas 233 meter persegi. Informasi terakhir telah berpindah tangan ke seorang atas nama inisial Ys.

“Sementara, Cafe Republik yang ada paling ujung selatan di Jalan Rajekwesi. Informasinya sebelum dibuat cafe adalah restoran amsterdam milik Iwan Tessy. Beredar informasi sudah statusnya bersertifikat juga yakni sertifikat hak milik (SHM). Tapi kepastian dan kebenaranya masih butuh diklarifikasi lebih jauh,” ujar pria pengusaha kuliner makanan matang itu, pada Minggu (11/7/2021).

Terpisah, mantan Kabid Aset BKAD Pemkot Malang Suparno, S.H,. M.Hum menegaskan, pengalihan status aset pemkot tentunya tidak boleh sembarangan oleh warga. Terkecuali peruntukkannya yang ada di Mall Ramayana. Namun, yang ada di kawasan Jalan Pulosari dan sekitarnya tidak boleh dirubah dan itu murni sewa.

“Jika terjadi adanya dugaan penyalahgunaan atau pengalihan aset tidak sesuai aturan bisa disampaikan ke tim inventaris aset yakni Sekretaris BKAD selaku ketuanya dan Kabid Aset selaku Sekretaris tim,” tegas Suparno yang kini menjabat Kabag Hukum Setda Kota Malang.

Pada hari yang sama, anggota Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan R, S.H yang membidangi produk hukumnya, mengatakan, Pemkot Malang perlu dikonfirmasi apa pernah mengeluarkan pelepasan hak atau belum dalam terbitnya SHGB. Karena sebagai salah satu persyaratan pengajuan SHGB di BPN setempat.

Selanjutnya, dasar dari BPN Kota Malang dalam menerbitkan SHGB atas dasar apa. Utamanya lagi jika aset itu menjadi milik pemkot.

“Ya maka pihak kelurahan tentunya lebih memahami keberadaan aset pemkot tersebut,” imbuhnya.

“Jika ada kasuistis seperti ini maka wartawan seyogyanya mengklarifikasi ke bagian aset (BKAD), BPN serta Kelurahan untuk mengungkap dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan itu agar lebih jelas,” sambung dia.

Sementara, Komisi B yang bermitra dengan BKAD Kota Malang, Sekretaris Komisi B Arif Wahyudi menandaskan, kalau memang aturan pelepasan hak itu diperbolehkan. Tetapi yang menjadi pertanyaan kenapa hanya bidang itu saja yang dilepaskan oleh Pemkot Malang. Anehnya diberikan kepemilikan berupa Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Sedangkan, pedagang yang lainnya masih tetap pada hak sewa. Beberapa waktu lalu, kami pun mempertanyakan kenapa tidak ditarik retribusi atau uang sewa atas tanah di area perdagangan Pulosari tersebut. Dan lagi, tidak adanya informasi ternyata ada bagian aset pemkot sudah ada yang disertifikatkan,” papar Arif.

Mengenai itu, DPRD akan memanggil OPD terkait dalam rangka menelusuri hal itu. Sehingga kalau memang bisa dilepas oleh pemkot, sudah semestinya diberitahukan kepada seluruh pihak yang memanfaatkan aset itu.

“Tujuannya agar ada kesamaan hak dan sikap adil di masyarakat,” pungkas Arif.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top