Pemkot Malang Umumkan Penerapan Ujicoba Satu Arah

Sepanjang Jalan Basuki Rahmat (Kayutangan Heritage) dan beberapa jalan lainnya. Bakal diterapkan ujicoba rekayasa one way oleh Pemkot Malang.

MALANG, SUARADATA.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Forum Lalu Lintas Kota Malang resmi mengumumkan rencana ujicoba rekayasa satu arah (one way) di beberapa ruas jalan di kawasan Klojen. Yakni Senin (20/2/2023) hingga tiga Minggu kedepannya.

“Pelaksanaan penerapan one way ini mengimplementasikan hasil kesepakatan maupun keputusan Forum Lalu Lintas sebelumnya. Jadi bukan menjadi keinginan Pemkot atau Dishub secara tunggal,” ungkap Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Kamis (16/2/2023).

Guna mempersiapkan pelaksanaan one way, di sepanjang Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Semeru, Jalan Kahuripan dan Jalan B.S Riadi. Telah dimatangkan dengan pemenuhan berbagai kelengkapan materinya dari beberapa hari sebelumnya.

“Kami bongkar median jalannya, pengaspalan bekas pembongkaran tersebut. Kita pasang banner pemberitahuan dibeberapa titik lokasi yang kedapatan perubahan. Ditambahkan, sosialisasi langsung ke masyarakat sekaligus pengendara,” jelas Widjaja.

Menurutnya, pelaksanaan penerapan one way dimulai pukul 05.00 WIB secara 24 jam setiap harinya. Kemudian, pada Minggu keempatnya dilakukan evaluasi seperti apa. Dilanjutkan, perkembangannya sejauh mana menunggu hasil evaluasi tersebut nantinya.

“Untuk mengawal pelaksanaan penerapan one way, kita libatkan sekitar seratus personil gabungan. Antara lain, Dishub dan TNI serta Porli maupun POM-AD. Masyarakat yang belum memahaminya segera diedukasi dan mendapatkan pemahaman dari petugas di lapangan,” bebernya.

Masih kata Widjaja, terkait persoalan parkir di sepanjang Jalan Basuki Rahmat bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kepentingan usaha atau berkunjung di situ. Parkir sisi timur dan baratnya di tepi Jalan Basuki Rahmat.

“Dengan catatan parkirnya, tidak mengganggu ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut. Dan parkirnya tidak dilakukan selama 24 jam lamanya. Namun untuk kawasan perempatan Rajabally, kami tidak mengijinkan. Karena melanggar UU Lalu Lintas no.22/2009,” tambahnya.

Disisi lainnya, pihaknya meminta peran partisipasi masyarakat seperti Ketua RT/RW di sekitarnya yang terdampak. Terutama, ikut membantu mensosialisasikan kepada warganya. Sebab, para lurah dan camat telah diimbau mensosialisasikan ke masing-masing wilayahnya.

“Dengan harapan ujicoba rekayasa lalu lintas one way, bisa diketahui secara optimal nantinya. Sekaligus mendapatkan dukungan dari masyarakat,” ujar mantan Kabag ULP Setda Kota Malang.

Hal lainnya, perlu diketahui oleh masyarakat. Khususnya sopir angkot juga melakukan manajemen rekayasa terhadap jalur angkot yang terdampak. Terdapat delapan jalur seperti lyn LDH, ADL, ML, AL, HA, MM, AH serta AT.

“Mengenai kantong parkir secara off street. Dishub Kota Malang telah menyediakan di bekas kantor DLH Jalan Majapahit dan Stadion Gajayana. Tapi secara on street disediakan sepanjang Jalan Basuki Rahmat sisi barat dan timur. Satu lagi, di Jalan Merdeka Barat sisi barat,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top