Perkuat Layanan Tata Kelola Wakaf, Kemenag Tuban Luncurkan SIMAKAF

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Guna memperkuat layanan tata kelola wakaf, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menerbitkan aplikasi SIMAKAF (Sistem Informasi Manajemen Perwakafan) di gedung PLHUT, dan dilanjutkan dengan uji coba aplikasi kepada para operator KUA se Kabupaten Tuban, Rabu (08/9/2021).

“Pengembangan aplikasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola perwakafan, dan dapat semakin menguatkan layanan dan tata kelola wakaf di kabupaten Tuban,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid.

Lebih lanjut ia mengatakan, aplikasi SIMAKAF ini dibuat dalam rangka PKA (Pelatihan Kepemimpinan Administrator) ke V. Dimana Kakankemenag Tuban yang dalam hal ini sebagai peserta harus membuat tugas aksi perubahan.

“Sebelumnya Kemenag RI sudah menerbitkan aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf), namun yang ada sekarang ini hanya sebatas pendataan yang perlu aplikasi penyempurna,” tambahnya.

Aksi perubahan ini memiliki tujuan jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek terdatanya sistem perwakafan dalam bentuk buku dan memaksimalkan data dalam siwak.

Sedangkan, jangka menengah sudah masuk di aplikasi SIMAKAF. Lalu tujuan jangka panjang akan disosialisasikan kepada camat dan lurah se-Kabupaten Tuban dan membentuk desa percontohan.

“Kedepannya, yang mewakafkan tidak harus datang ke KUA, cukup dari rumah dengan mengisi aplikasi tersebut, dan ini akan jauh lebih bermanfaat untuk masyarakat Tuban,” terangnya.

Karena masih menunggu persetujuan domain, sementara aplikasi ini bisa diakses melalui Kemenagtuban.fathir.net.Guna Wakaf dan Nadzir bisa daftar sendiri atau bisa didaftarkan lewat operator KUA.

Ia berharap, semoga ada manfaat perubahan eksternal dapat meningkatkan citra positif Kemenag Tuban. Masyarakat juga sadar pentingnya sertifikasi wakaf.

Selain itu, pelaksanaan sertifikasi tanah bisa cepat dengan pelaku tugas yang sigap. Lalu Kabupaten Tuban terdapat 2.233 tanah wakaf sebagai aset umat islam yang harus dipertahankan.

“Yang sudah tersertifikasi 1.178 bidang dan yang belum tersertifikasi ada 1.055 bidang, maka ini menjadi garapan kita semua. Ini berarti 52,75% sudah tersertifikasi sedangkan yang 47,25 % belum tersertifikasi,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top