PKL Terdampak PPKM Darurat Covid-19, Terima BST Rp 300 Ribu

Lurah Gadingkasri Rendra Kurnia Wardana saat meninjau pelaksanaan penyerahan BST Rp 300 ribu kepada warganya dari Dinsos – P3AP2KB Kota Malang, Sabtu (10/07/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Sebanyak 2.500 pedagang makanan minuman menerima bantuan sosial tunai (BST) dari APBD Kota Malang sebesar Rp 300 ribu per-rumah.

Bantuan itu akibat terdampak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang digelar pemerintah kota (pemkot) setempat.

BST Rp 300 ribu/rumah serentak diberikan kepada warga PKL di 57 kelurahan. Dengan sistem durasi waktu dan pembagiannya tersebar di 26 titik lokasi kelurahan. Semisal Kelurahan Gadingkasri, Bareng dan Kasin sebanyak 96 warga PKL. Mengambilnya dari jam 08.00 sampai 11.00, satu jam satu kelurahan bertempat di Kelurahan Bareng, Sabtu (10/7/2021).

Ada juga satu kelurahan khusus buat melayani warganya sendiri. Diantaranya, Kelurahan Sukun, Kelurahan Purwantoro, Kelurahan Kotalama, Polehan serta Kelurahan Tanjungrejo dengan jam sama yakni 08.00 WIB 11.00 WIB

Terkait pemberian BST, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, pemberian ini bagian dari gerak cepat pemkot yang merasa peduli. Seiring diberlakukannya PPKM Darurat, diberikan kepada 2.500 warga (PKL) asli KTP Kota Malang.

“Kita ambilkan dananya dari APBD Kota Malang khususnya belanja tak terduga (BTT),” jelas Sutiaji.

“Para PKL adalah masyarakat yang sangat terdampak, mengingat kehidupan sehari-harinya sangat bergantung pada hasil berjualan. Ibarat kata jika tidak jualan mereka bakal mengalami kesulitan hidup,” bebernya.

Diharapkan bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Meski jumlahnya tidak besar. Sebagai bentuk upaya pemkot Malang dalam membantu masyarakatnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Penny Indriani menyatakan, telah mengantisipasi terjadinya penumpukan atau kerumunan saat penyaluran BST.

“Kita atur untuk menghindari antrian panjang atau penumpukkan. Kami telah mengkoordinasikan dengan 5 Camat, dan para Lurah. Termasuk melibatkan pengurus RT atau RW yang memiliki warga usaha PKL dan terdampak Covid-19 itu,” ujarnya.

“Adapun persyaratan saat pengambilan BST adalah membawa foto copy KTP dan kitir atau bukti surat undangan berupa Virtual Account diberikan oleh tenaga Puskesos,” pungkasnya. (Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top