PPKM Resmi Diperpanjang, Tuban Masuk Level 3

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat menghadiri program vaksinasi Merdeka untuk para difabel di Mapolres Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Pemerintah Pusat telah resmi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, satu minggu kedepan. PPKM dimulai hari ini (10/8/2021) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Sementara itu, berdasarkan surat Inmendagri Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Tuban masuk pelaksanaan PPKM Level 3.

Hal tersebut dibenarkan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menghadiri program Vaksinasi Merdeka untuk para difabel di Mapolres Tuban, Selasa (10/8/2021).

“Kondisi PKM Kabupaten Tuban masuk Level 3, insyaallah Kabupaten masuk zona kuning penyebaran covid-19,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Kabupaten Tuban masuk pada Level 3, Pemkab Tuban masih menunggu rilis dari pemerintah terkait zonasi risiko penularan Covid-19. Sebab, selama sepekan kemarin, ada penurunan kasus. Baik kematian maupun kasus baru yang terkonfirmasi.

“Seminggu sebelumnya, Tuban masuk zona Orange penyebaran covid-19, dan insyaallah Tuban akan masuk zona kuning atau risiko rendah penularan Covid-19, tapi kita masih menunggu release Minggu kemarin,” tambahnya.

Terkait evaluasi selama PPKM sebelumnya, pihaknya akan tetap mempertahankan yang telah dilakukan sebelumnya. Baik dalam hal pengetatan, maupun operasi yustisi. Selain itu, pihaknya juga terus menggalakan percepatan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Tuban.

“Sekarang targetnya dosis yang ke-dua, untuk tapi dosis ke pertama akan kita lebarkan lagi,” terangnya.

Sementara itu, terkait dengan pelonggaran beberapa sektor, Pemkab Tuban akan mengikuti aturan dari pemerintah. Sedangkan, untuk sekolah tatap muka masih menunggu instruksi dari pusat dan masih dilakukan secara
daring.

“Kalau pemerintah sudah mengijinkan, kita akan pelan-pelan sedikit melonggarkan. Tapi tidak melonggarkan persis, yang penting kita tunduk pada aturan pusatnya,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perpanjangan PPKM 10 hingga 16 Agustus 2021, terdapat 71 kabupaten/kota Jawa-Bali masuk Level 4. Sedangkan untuk Level 3 sekitar 55 kabupaten/kota. Kemudian, ada dua daerah yang telah ditetapkan cukup menerapkan PPKM Level 2. Daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat dan Kabupaten Sampang di Jawa Timur.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top