Setor Pajak Tercepat, Pemkab Tuban Beri Reward Pada Camat dan Kades

Bupati Tuban menyerahkan
Insentif prestasi kepada camat dan kepala desa yang sukses melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2020.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali memberikan Insentif prestasi kepada camat dan kepala desa yang sukses melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2020.

Pemberian reward kepada camat dan kepala desa yang diinisiasi Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban itu diserahkan langsung oleh Bupati Tuban Fathul Huda, di Pendapa Krida Manunggal Tuban,Selasa (01/12/2020).

Dalam sambutannya Bupati Tuban, Fathul Huda atas nama Pemerintah Kabupaten Tuban mengapresiasi realisasi penerimaan PBB-P2 tersebut. Ucapan terimakasih disampaikan kepada tim intensifikasi PAD Tuban, terutama para camat, kepala desa dan lurah yang berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan PBB-P2.

“Sebagai wujud rasa terimakasih, hari ini diberikan insentif prestasi secara simbolis kepada para camat, kepala desa dan lurah,” ucapnya.

Dijelaskan Bupati kelahiran Montong ini, bahwa tahun 2020 merupakan tahun ke delapan Pemkab Tuban melaksanakan pengelolaan PBB-P2 sejak menjadi pajak daerah. Yaitu mulai 2013 berdasarkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang PBB-P2. Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013.

Hal tersebut sejalan dengan amanah UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah khususnya yang mengatur tentang PBB-P2. Pada tahun 2020 ini jumlah objek pajak PBB-P2 di Tuban mencapai 706.894 objek pajak, dengan jumlah ketetapan Rp37.637.396.736.

“Dibandingkan tahun 2019 dengan ketetapan Rp28.486.036.603, maka terdapat kenaikan Rp9.151.360.133 atau 36,126%,” imbuhnya.

Mantan Ketua PCNU Tuban ini, juga mengajak sebagai petugas yang dipercaya memungut pajak telah sadar dan taat pajak dengan membayar pajak sendiri secara tepat waktu. Dengan demikian akan diikuti masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu juga.

“Kepada jajaran pelaksana pemungutan PBB-P2 dilarang membebani masyarakat dengan biaya di luar ketentuan. Hal itu dapat memicu dampak yang kurang baik di masyarakat,” pesannya.

Disamping itu, Bupati Huda juga berharap untuk diimbangi dengan meningkatnya pelayanan pajak daerah yang lebih baik. Sekaligus meningkatkan pelayanan ke masyarakat yang lebih baik lagi. Inovasi dengan memanfaatkan teknologi juga harus ditingkatkan.

“Di tahun-tahun berikutnya saya harapkan pelayanan PBB-P2 bisa secara online,” harapanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban, Rini Indrawati mengatakan pemberian reward ini para camat, Kepala desa lwbih bersemangat berlomba-lomba untuk melunasi PBB-P2 itu.

“Semoga cara ini dapat menjadi motivasi para camat dan kades,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top