UMKM Binaan Terus Ditingkatkan Hingga Wajib Miliki Sertifikasi Halal

Seorang pemateri dari UB Malang, Nurul Badriyah saat memaparkan materinya di hadapan kelompok UMKM binaan NUCARE-LAZISNU Kota Malang di kantor PCNU setempat.

MALANG, SUARADATA.com-NUCARE-LAZISNU Kota Malang bersama Baznas Microfinance Daerah (BMD) telah berkolaborasi selama tiga bulan dan mampu mempersembahkan 8 kelompok usaha (UMKM).

Setelah sukses membina UMKM, selanjutnya bertekad dan berkomitmen meningkatkan kapasitasnya lebih maju dan luas kemampuannya. Sehingga, pelaku UMKM Binaan LAZISNU bisa terus meningkatkan kapasitasnya.

“Ditekankan, mereka terus meningkat kapasitasnya. Baik sisi wawasan, pengetahuan maupun pemahaman tentang produk sekaligus sertifikasi halal,” ungkap Ketua NUCARE – LAZISNU Kota Malang, Sulton Hanafi, pada Rabu (21/9/2022).

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya bersama akademisi UB Malang berkeinginan memberikan pembinaan, pembekalan serta peningkatan kapasitas. Diantaranya, meliputi pengetahuan, utamanya pemahaman tentang halal.

“Kita berikan fasilitasi kepada pelaku UMKM (street food) agar bisa dipahami bersama. Termasuk fasilitasi pembuatan sertifikat halalnya, sebagai penguatan usahanya secara legalitasnya. Tujuannya, produk yang dipersembahkan UMKM tersebut adalah jaminan produk halal,” tambahnya.

Disisi lain, saat ini binaan UMKM dimiliki LAZIZNU sebanyak delapan kelompok dengan jumlah empat puluh orang. Nantinya, akhir 2022 LAZISNU mentargetkan binaan bisa tembus ke 500 orang dan pada 2023 bisa tembus 1.000 orang.

“Kami tekankan sudah mengantongi sertifikasi jaminan produk halal bagi usahanya. Mengacu pada regulasi atau UU. Dimana seorang pengusaha olahan, makanan atau minuman. Wajib bersertifikat halal,” imbuhnya lagi.

Dikatakan, pihaknya memberikan prioritas kepada UMKM binaannya. Sebelum 2024 berlangsung, binaan UMKM diberikan proses pengajuan sertifikasi halal. Akan tetapi, di atas 2024 nanti maka pengurusan sertifikat halal sudah dikenakan biaya.

“Dan menurut informasi atau pengalaman teman-teman pernah mengurusnya, nilainya ternyata tidak cukup sedikit,” tandasnya.

Gus Sulton sapaan akrabnya mengungkapkan, untuk bab halal pada kondisi saat ini bukan sekedar simbol atau sebuah gaya hidup bagi pelaku usaha. Melainkan menjadi satu kebutuhan atau keharusan bagi pelaku usaha olahan makanan dan minuman maupun kuliner nantinya. Oleh karenanya, LAZISNU perlu memberikan pembinaan dan pembekalan kepada mereka, termasuk gandeng UB Malang.

“Kami menghadirkan tiga pemateri, Dr. Nurul Badriyah, Ketua PSP2M UB sekaligus pengurus LPPOM MUI Jatim, Setyo Tri pakar Ekonometrika dan pakar IT UB, Arif Andy S sekaligus supervisor halal,” bebernya.

Selanjutnya, salah seorang pemateri, Dr Nurul Badriyah menyampaikan, kehadirannya bersama tim bagian dari konseling dan akselerasi jaminan produk halal. Menurutnya, relaksasi jaminan produk halal, khususnya pada makanan dan minuman berlangsung sampai dua tahun.

“Setelah 2024 akan ada ketentuan, dimana semua produk yang masuk ke Indonesia. Sudah harus bersertifikasi halal,” paparnya.

Guna mendukung pelaku usaha kuliner, khususnya street food yang masih banyak belum tersentuh perihal sertifikasi halal. Sejauh ini lebih ke arah usaha formal baik kecil atau menengah.

“Kami setelah melakukan investigasi, pelaku usaha makanan minuman, olahan maupun kuliner. Tersentuhnya masih lima puluh persennya, apalagi yang street food (PKL),” terang Nurul.

Diketahui, street food ini adalah orang yang paling terdekat dengan konsumen. Berkaitan atau berhubungan dengan masyarakat langsung. Sebab, usahanya selain mudah dijangkau dengan harga murah tanpa melalui distribusi.

“Sehingga mendorong kami untuk menelusurinya, bagaimana implementasi jaminan produk halal. Khususnya terhadap pruduk UMKM ini, untuk itu kita berkolaborasi dengan NUCARE – LAZISNU guna sinkronisasi mengupayakan akselerasi dengan implementasi kepada pelaku UMKM,” sambungnya.

Dijelaskan, pada 2024 semua produk makanan dan minuman, baik dalam negeri atau luar negeri. Sesuai Peraturan Menteri Agama (Permenag) nomor 36/2019, wajib bersertifikasi jaminan produk halal. Termasuk diatur oleh UU nomor 33/2014.

“Pelaksanaan sertifikasi jaminan produk halal, sebenarnya sudah berjalan pada 2017 setelah disahkan pada 2014 silam. Regulasi sertifikasi jaminan produk halal diterapkan, pada 2024 sudah berjalan untuk makanan dan minuman. Namun untuk barang gunaan diterapkan pada 2027 nanti. Kesemuanya sudah mengantongi sertifikasi halal,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top