Wakaf Uang Mulai Disosialisasikan di Tuban

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Kementerian Agama Kabupaten Tuban bersama dengan Perintah Kabupaten (Pemkab) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar sosialisasi wakaf uang.

Kegiatan tersebut diikuti, Kabag Kesra, Kasubag TU dan jajaran Kasi pada Kemenag Tuban, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Satker, beberapa Bank syariah dan organisasi masyarakat yang digelar di gedung PLHUT Kemenag Tuban, Senin (31/5/2021).

Ketua Panitia Umi Khulsum menjelaskan, wakaf uang di Kabupaten Tuban belum maksimal. Sementara saat ini baru ada wakaf tanah dan wakaf tanah produktif.

“Wakaf uang ini memiliki peran yang besar dalam pengentasan kemiskinan dan menghilangkan tanggung jawab di masyarakat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap setelah mendapat penjelasan tentang wakaf ini. Peserta yang bisa membantu dan dikembangkan sebagai salah satu lembaga sosial. Tujuannyadapat membantu beberapa kegiatan umat dan membantu mengatasi kemiskinan.

“Saya harapkan peserta yang mengikuti sosialisasi ini bisa membantu menyebarkan luaskan kepada masyarakat,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan Kakankemenag Tuban, Sahid, mendorong semua yang hadir, utamanya dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Tuban harus menjadi pioneer giat ini.

“Harapan kami, para peserta memahami proses wakaf dan dapat menyebarluaskan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Hal ini sesuai perintah agama, dalam surat Ali Imron Ayat 92, ‘Kalian sekali-kali tidak akan menggambarkan (yang sempurna). Sebelum kalian mau menginfakkan sebagian harta yang kalian cintai dan apa saja yang kalian nafkah kan, maka sebenarnya Allah Maha melihatNya’.

“Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (25/1/2021) lalu. Tidak lagi hanya sekitar ibadah tapi bertujuan untuk sosial ekonomi,” ucapnya.

Menurutnya, gerakan ini sudah ada sejak lama, tentang wakaf uang yang diatur dalam PMA Nomor 4 tahun 2009. Tentang pendaftaran pendaftaran wakaf uang, yang sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya tanggal 11 Mei 2002 juga sudah ada anjuran wakaf uang.

“Kegiatan ini tidak akan terlaksana jika tidak atas campur tangan Pemkab Tuban dan bank yang terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Daerah Tuban, Nawawi menyampaikan, sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi wakaf uang ini.

“Atas nama Pemerintah saya mengapresiasi giat ini. Giat ini harus diperjuangkan dan dilaksanakan untuk memfasilitasi orang yang ingin mewakafkan uang,” bebernya.

Pemkab berterimakasih kepada Kemenag Tuban karena sudah bersinergi bersama Pemkab dan BWI. Sebab, gerakan wakaf uang ini kurang dikenal di masyarakat. Karena kurangnya sosialisasi dan kesadaran individu atas adanya program ini.

“Harapan kami pasca kegiatan sosialisasi ini, melalui Kepala KUA, Penyuluh dan Satker untuk selalu sosialisasi ke bawah agar mentransformasikan keilmuan tetap mengalir,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top