21.027 Alat Peraga Kampaye di Tuban Ditertibkan Bawaslu

Bawaslu menertibkan APK

TUBAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban bekerja sama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Tuban menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Tuban.

Komisioner Bawaslu Tuban Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga M. Arifin menjelaskan, kegiatan ini berlandaskan hasil pengawasan Bawaslu yang memang harus ditertibkan pada masa tenang. Pasalnya, sesuai Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum menjelaskan, masa tenang berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara. Artinya kesempatan kampanye untuk peserta pemilu sudah selesai.

“Berdasarkan hasil iventarisir Divisi PHL, penertiban yang dilakukan Bawaslu bersama dengan jajarannya menghasilkan sebanyak 21.027 peraga kampanya yang ditertibkan di seluruh wilayah Kabupaten Tuban. Dan Peraga kampanye tertinggi di wilayah Kecamatan Soko sebanyak 2.195 peraga kamapanye,” bebernya.

Arifin mengimbau, karena pemilu ini masih marak Money politic, sehingga masyarakat diminta ikut pengawasan. Apalagi saat ini peserta pemilu dalam melakukan money politic melalui bentuk yang kreatif. Sehingga, perlu partisipasi masyarakat untuk ikut serta pengawasan.

“Mari kita awasi bersama-sama,” tuturnya.

Senada disampaiakan Divisi Penindakan pelanggaran Bawaslu Tuban Ulil Abror Al Mahmud. Ia menyebutkan, dalam masa tenang ini tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun, apalagi Money Politic. Jika memang ada kampanye dimasa tenang, maka Bawaslu Tuban akan menindak secara tegas para peserta pemilu yang melanggar.

“Kita akan menindak secara tegas jika ada pelaksana atau Peserta pemilu yang melakukan kampanye dimasa tenang ataupun Money Politic,” tegasnya.

Diketahui, masa tenang dalam pemilu tahun 2019 ini dimulai ada 14-16 April 2019 sebagai tanda berakhirnya masa kampanye pemilu 2019.(SAL)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top