Bawaslu Tuban Copoti APK Liar
Reporter: Nursalam
TUBAN, SUARADATA.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mencopot ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di di wilayah Kecamatan/ Kabupaten Tuban, Jum’at (25/9/2020).
APK yang dicopot meliputi dari pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Tuban Khozanah Hidayati-H. Muhammad Anwar, paslon Aditya Halindra Faridzki-Riyadi (Lindra-Riyadi) dan Setiajit-RM Armaya Mangkunegaran (Setia-Negara).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban Sulamul Hadi mengatakan, pihaknya bersama Panwascam dan Satpol PP melakukan penertiban APK secara serentak di 20 kecamatan.
“Hari ini kita lakukan penertiban, lantaran dinilai menyalahi aturan,dan belum memasuki masa kampanye,” jelasnya.
Lebih lanjut Gus hadi sapaan akrabnya menambahkan, sebelum penertiban APK dilakukan telah adanya koordinasi tim paslon bersama KPU, Bawaslu serta stokholder terkait. Tentang penentuan titik lokasi pemasangan APK setelah ditetapkannya nomor urut paslon.
“Dari pertemuan tersebut mendapatkan hasil sebelum masa kampanye sepakat APK bersih dari semua tempat yang dipasang oleh tim kampanye maupun partai politik,” tambahnya.
Bawaslu melalui surat himbauan kepada KPU, menyampaikan agar segera KPU memberikan surat himbauan penertiban APK. Dilanjutkan dengan rapat kordinasi dengan tim pemenang paslon.
“Alhamdulillah penertiban ini diikuti masing masing Tim pemenang calon, semuanya proaktif,” ujarnya.
Sementara itu, sesuai dengan PKPU bahwa kebutuhan alat peraga kampanye (APK) untuk tiga kandidat yang akan berlaga di Pilkada Tuban bakal difasilitasi oleh KPU. Syaratnya, masing-masing tim paslon harus lebih dulu menyerahkan desain APK. Kemudian, masing-masing tim pasangan calon (paslon) tetap boleh menambah APK secara mandiri tetapi dengan jumlah yang terbatas.
“Apabila APK atau bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan PKPU, maka Bawaslu akan merekomendasikan untuk menurunkan APK tersebut,” pungkasnya.(Sal/And/Red)