Belum Penuhi Kuota Cakades, Tahapan Pilkades 4 Desa di Tuban Mundur

Penetapan pengundian nomor urut calon Kepala Desa di salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 47 desa se-Kabupaten Tuban telah melalui tahapan penetapan dan undian nomor urut Cakades, kecuali 4 desa yang belum memenuhi kuota.

Keempat desa tersebut yakni, Desa Dawung, Kecamatan Palang, hingga perpanjangan tahapan pendaftaran sama sekali belum ada yang daftar. Selain itu, ada tiga desa yang hanya memiliki satu pendaftar. Antara lain, Desa Sumberagung, Kacamata Plumpang, Desa Tobo, Kecamatan Merakurak dan Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar.

Kadinsos P3A PMD Tuban, Eko Julianto dalam menyampaikan, masih ada 4 desa yang belum memenuhi kuota, sehingga tahapan mereka mundur.

“Dari 47 desa ada 4 desa yang belum memenuhi kuota, bahkan 1 desa belum ada pendaftar. 4 desa ini penetapannya pada 8 September karena masih masa perpanjangan,” kata Eko, Rabu (31/08/2022).

Selanjutnya, 43 desa sudah melakukan tahapan penetapan dan undian nomor urut bagi desa-desa yang sudah tidak ada kendala ditahap pertama.

“Kita sudah hitung dan antisipasi 4 desa yang belum beres itu tidak menghambat tahapan. 27 Oktober 2022 sudah siap untuk proses coblosan Pilkades,” terang mantan Kabag Kesra Setda Tuban itu.

Setelah penetapan dan undian nomor urut ini, Eko menandaskan untuk tahapan selanjutnya adalah proses cetak surat suara. Sesuai tahapan yaitu 1 September hingga 17 Oktober 2022. Sebab para Cakades sudah punya nomor urut masing-masing.

“Selain proses cetak surat suara juga ada tahapan pembentukan KPPS, persiapan TPS, sehingga 27 Oktober sudah running semua,” timpalnya.

Selain tahapan itu, Eko menegaskan akan ada tahapan kampanye bagi Cakades. Tahapan ini akan dilaksanakan pada 19-21 Oktober dan 22-26 Oktober memasuki masa tenang.

Disinggung Cakades suami melawan istri, pihaknya menegaskan secara regulasi tidak ada larangan. Sebab di dalam regulasi dijelaskan calon minimal 2 orang dan maksimal 5 orang.

“Desa Dawung, Kecamatan Palang ini yang sedang kita pantau, sebab sejak awal belum ada pendaftar hingga saat ini,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top