BNNK Tuban Tangkap 3 Penjual Sabu Asal Bojonegoro

Kepala BNNK Tuban, I Made Arjana didampingi Kasi Pemberantas BNN Tuban saat menunjukkan Barang Bukti.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban dengan BNNP Jawa Timur berhasil meringkus tiga orang yang terlibat kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam hal itu BNNK Tuban berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu.

Kepala BNNK Tuban, I Made Arjana mengatakan, peredaran narkoba tersebut terbongkar setelah BNNK mendapatkan laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Pacul, dan di rumah kost yang berada di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro.

“Setelah dilakukan penyelidikan bahwa peredaran gelap narkotika dilakukan di dalam toko di Jalan Panglima Polim, Desa Pacul, Bojonegoro, petugas BNNK dan BNNP Jawa Timur melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Senin (24/10/2022).

Lanjutnya, setelah itu tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EE bersamaan temanya berisinial EN. Dalam pemeriksaan dan pengembangan ditemukan pelaku lain. Pelaku itu diduga sebagai pemilik barang haram tersebut yang berinisial H. Ia ditangkap saat berada di kamar kos yang berada di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Kabupaten Bojonegoro.

“Dalam pemeriksaan dan penggeledahan pertama ditemukan barang bukti kurang lebih sebanyak 29 gram dari penangkapan pertama,” tambahnya.

Dari pengembangan oleh petugas BNNK Tuban bersama BNNP Jatim berhasil mengamankan H dengan mengamankan barang bukti sebanyak 53,38 gram narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, juga diamankan 1 bungkus plastik diduga ganja seberat 83,2 gram yang disembunyikan di bawah kasur.

“Dalam penggeledahan tersebut, BNNK menemukan sisa ganja yang di gunakan tersangka sebanyak 2,1 gram,” imbuhnya.

Selanjutnya, hasil pengembangan dari keterangan ketiga tersangka tersebut, tim BNNK Tuban dan BNNP Jatim memperoleh informasi bahwa narkotika didapatkan oleh tersangka H dari seseorang berinisial i alias B yang berada di dalam lapas Porong, Sidoarjo.

“Tersangka H ini sudah melakukan transaksi dengan I alias B sebanyak 5 kali untuk dijual di wilayah Bojonegoro,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EE dan EN dikenakan Pasal 112 ayat 1 maksimal 20 tahun. Sedangkan pelaku H dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika maksimal seumur hidup.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top