Calon Pemilih Pilkada Tuban Diminta Taati Prokes Covid-19

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ihsan

Reporter: Nursalam

TUBAN,SUARADATA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengatur waktu kedatangan calon pemilih Pilkada serentak 2020. Cara itu dilakukan untuk menghindari penumpukan pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ihsan mengatakan, cara ini guna meminimalisir penyebaran Covid-19 saat pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, menjaga pemilih dan penyelengara pemungutan suara terhindar dari Covid-19.

“Untuk menghindari penumpukan pemilih, nantinya kedatangan calon pemilih akan kita atur dalam surat pemberitahuan atau surat C6,” kata Fathul Ihsan, Kamis (5/11/2020).

Lebih lanjut Fathul menambahkan, dalam surat pemberitahuan tersebut, pemilih akan mendapatkan jam tertentu untuk datang ke TPS. Hal ini untuk memastikan tak ada kerumunan dan potensi penyebaran Covid-19.

“Jadi nanti semuanya tidak sama waktu pemungutan suaranya. Kita sudah buat waktu kehadiran untuk para pemilih,” katanya.

Selain itu, KPU juga akan merencanakan adanya bilik khusus bagi warga yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius. Nantinya, setiap orang yang masuk akan diukur suhu tubuh. Jika melebihi 37, 3 derajad maka disiapkan bilik khusus. Sehingga, warga yang suhu tubuhnya tinggi bisa menyalurkan hak pilihnya dibilik khusus tersebut.

“Selain menyediakan bilik khusus, nantinya KPU juga menyediakan 100 masker cadangan untuk calon pemilih yang tidak membawa masker,” tambahnya.

Diketahui, selain menerapkan protokol kesehatan KPU nantinya juga akan menerapkan E- Rekap dalam proses penghitungan di tingkat TPS. Pada tahapab plano cukup difoto kemudian diupload dan sudah tersimpan di server KPU. Sehingga, hasilnya nanti sore hasilnya sudah di ketahui lapisan masyarakat.

“Untuk E- Rekap ini masih proses penggodokan. Dan sejauh ini masih tahap sosialisasi,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top