Satreskoba Polresta Makota Panen Tangkapan Narkoba

Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata bersama Kasat Reskoba AKP Anria Rosa P dan Kasubag Humas Iptu Ni Made Marhaeni menunjukkan tersangka beserta barang buktinya, di Mapolresta Makota Foto: Afd

MALANG, SUARADATA.com-Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja serta pil dobel L dalam jumlah skala besar. Barang Bukti (BB) tersebut didapat dari 5 tangan tersangka yang berposisi sebagai kurir maupun pengedar narkoba, Jumat (6/11/2020).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leo Simarmata menjelaskan, dari kelima tersangka tersebut, diantaranya, AK (35) dan MAP (22) warga Tunggulwulung Lowokwaru Kota Malang, ditambah UA (25), warga Tegalgondo Kabupaten Malang.

“Kita sebut kelompok 1, mereka bertiga adalah kurir narkoba sebanyak 48 kilogram ganja,” jelas Kombes Pol Leo

Ketiga kurir tersebut mendapatkannya dari tersangka berinisial EK dan LTF. Dimana keduanya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tiga kurir tersebut kita tangkap sekaligus mengamankan BB berupa 38 bungkus plastik ganja dilakban warna coklat, pada 22 Oktober 2020 lalu, di Jalan Akordion Tunggulwulung Kota Malang,” imbuhnya.

Kemudian kelompok 2, berinisial PW (41) warga Sukun berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 2,85 kilogram ganja, 37 gram sabu serta 244 ribu butir pil dobel L dari total keseluruhan 250 ribu butir pil.

“Tersangka PW dapatkan dari tersangka berinisial LN, saat ini DPO. PW ditangkap di dekat rumahnya Jl. S. Supriyadi Malang pada 3 November 2020 lalu,” terang mantan Kapolres Batu.

Berikutnya, kelompok 3 yakni RA (28), Satreskoba amankan RA beserta BB seberat 1/4 kilogram sabu-sabu atau seberat 263,41 gram. Sabu seberat 1/4 Kilogram tersebut merupakan hasil pengembangan jaringan dari tersangka berinisial EHP.

“RA diamankan di rumahnya di kawasan Sidodadi Kepanjen Kabupaten Malang, pada 22 Oktober 2020,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, maka kelompok 1 diancam pasal 111 dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 12 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. Sedangkan kelompok 2, terancam pasal 111 dan 197, diancam kurungan penjara selama 5 sampai 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

“Sementara, kelompok 3 yakni RA terancam pasal 112 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar,” urai mantan Wakapolrestabes Surabaya.

Diketahui oleh semua penjahat narkoba di Malang Raya. Bagi siapa saja yang bermain-main dengan narkoba, Polresta Makota bertekad dan komitmen kuat memberantas narkoba sampai akar-akarnya.

“Bila perlu tindakan tegas akan diambilnya,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top