Joni Cs Pelaku Curanmor Terancam 9 Tahun Penjara

Barang bukti : Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata didampingi Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu dan Kasubag Humas Iptu Ni Made Marhaeni S. Menunjukkan tersangka dan barang buktinya dua unit sepeda motor, bertempat di halaman Mapolresta Makota, Senin (14/12/2020). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Malang Kota (Makota), berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan (pasal 363) berupa pencurian kendaraan sepeda motor. Dua pelakunya sudah tertangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolresta Makota, Senin (14/12/2020).

Lebih jauh, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leo Simarmata menjelaskan, dua tersangka berinisial A.M (31), warga Ngagel Surabaya, Z.I (40), warga Rejoso Pasuruan berhasil ditangkap pada seminggu atau Rabu (08/12/2020) lalu.

“Termasuk kita amankan dua kendaraan hasil curiannya berupa honda matic Vario dan Suzuki Satria FU dari tangan tersangka,” jelas Kapolresta, Senin (14/12/2020).

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Reza dan Nur serta Tole statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Satreskrim Polresta Makota.

“Kita terus mengejar tersangka dan barang bukti kendaran hasil curian lainnya,” tambahnya.

Kombes Pol Leo Simarmata kembali menjabarkan, aksi jahat pencurian dengan pemberatan (curanmor) berawal dari pertemuan di rumah kos tersangka berinisial Nur (buron), yang ada di dekat Pasar Induk Gadang Malang dan lima TKP lainnya.

“Lanjut mereka berempat berboncengan menuju lokasi sasaran yakni di kawasan Jalan Gadang atau Jalan Kol. Sugiono, Sukun Kota Malang,” jabarnya.

Disini peran Nur dan Z.I alias Joni adalah sebagai eksekutor, sedangkan pelaku berinisial A.M dan Tole sebagai pengamat situasi di lokasi. Model curanmor tetap model lama yakni merusak stang setir kendaraan dengan pakai kunci T.

Sedangkan, tersangka Reza adalah sebagai penadah hasil pencurian. Ketiganya saat ini berstatus buronan alias DPO, dan perkaranya terus kita kembangkan. Ditambah lagi, hasil curiannya dilarikan ke Pasuruan.

“Untuk kelima tersangka ini, terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, diancam kurungan penjara selama 9 tahun penjara,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top