Hukum dan Politik

Langgar Perda, Sejumlah Baliho Bacabup Ditertibkan

Tuban, SUARADATA.com-Tim gabungan Satpol PP Tuban dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tuban telah menertibkan sejumlah baliho yang bergambar Bakal Calon Bupati (Bacabup) yang terpasang di perempatan Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Tuban, Senin (6/01/2020).

Pencopotan baliho tersebut dilakukan karena pemasangannya menyalahi aturan Perda No. 16 Tahun 2014 serta merujuk laporan salah satu pengusaha yang merasa papan reklame miliknya yang berizin tertutupi oleh baliho-baliho Bacabup Tuban yang ukurannya besar.

Kepala Satpol PP Tuban Hery Muharwanto, dalam keterangannya usai mengikuti penertiban sejumlah baliho di perempatan Jalan Pramuka dan Jalan Wahidin Sudiro Husodo menyampaikan, pihaknya melakukan penertiban gambar-gambar Bacabup setelah melalui koordinasi dengan kantor Kesbangpol Tuban.

“Pencopotan baliho kami lakukan karena melanggar Perda No. 16 tahun 2014 dan ada pengusaha yang merasa reklamenya ditutupi oleh baliho Bacabup,” ungkapnya.

Menurutnya, selain menutupi reklame yang berizin, baliho-baliho Bacabup tersebut sesuai ketentuan Perda No. 16 Tahun 2014 tidak berizin. Karena termasuk golongan reklame, sehingga harus legal dan ada retribusinya.

“Usai penertiban tersebut akan kita tindaklanjuti dengan mengumpulkan para Partai Politik maupun Tim Sukses (TS) Bacabup, Jumat (10/01/2020) mendatang untuk diberikan sosialisasi dan pembinaan,” tuturnya.

Lebih detail pihaknya menerangkan, berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2014 dalam pemasangan baliho tidak diperkenankan memasang gambar dengan dikaitkan atau ditali apalagi dipaku pada pohon-pohon penghijauan.

“Pemasangan baliho juga tidak boleh dikaitkan dengan tiang listrik, tiang telepon dan jembatan-jembatan,” imbuh Hery.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Tuban, Didik Purwanto menambahkan, dari hasil penertiban baliho ini selanjutnya akan dilakukan tindak lanjut sosialisasi dan pembinaan kepada para Tim Sukses partai-partai di Tuban.

“Hasil dari penertiban baliho tak berijin nanti kita kembalikan ke pemiliknya masing-masing hari Jum’at besok ini, sekalian koordinasi dan sosialisasi bersama Dinas Penanaman Modal PTSP Naker dan DPPKAD kaitannya perijinan serta retribusi,” papar Didik.

Mantan Camat Parengan dan Tambakboyo ini berpesan, agar para tim sukses ikuti aturan main saja.

“Kita juga sudah bersurat kepada para camat terkait penertiban ini di wilayah masing-masing, dan kita harapkan semua tim sukses bisa memahami dan mentaati aturan pemasangan baliho calon Bupati di Pilkada Tuban 2020, sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan,” pungkasnya.(Sal/Fat/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button