Lanjutan Aksi Demo di Balai Desa Talangkembar, Kades dan Warga Penuhi Panggilan Penyidik

Kuasa hukum, Kades dan Warga Desa Talangkembar, Nur Aziz saat berada di Mapolres Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Lanjutan aksi unjuk rasa dan pemblokiran pintu masuk balai Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban dilakukan warga penolak mantan oknum Kepala Dusun (Kasun) Kenti yang diduga melakukan tindakan asusila atau perselingkuhan dengan warganya akan berangkat ngantor berbuntut panjang.

Lantaran, oknum mantan Kepala Dusun (Kasun) Slamet Idul Adha, melalui kuasa hukumnya Heri Subagyo SH melaporkan kades dan 8 warga yang terlibat dalam unjuk rasa dan aksi pemblokiran ke Polres Tuban.

Sembilan orang yang dilaporkan termasuk Kades Kurniali dan warga lainnya atas dugaan penghasutan di muka umum pada 7 Oktober 2021 kemarin.

“Pelaporan kami yaitu terkait penghasutan sesuai pasal 160 KUHP dan mengapa kades menolak penetapan SK yang dikeluarkan PTUN serta warga yang berdemo tanpa berijin atau pemberitahuan pada pihak berwenang,” kata kuasa hukum Slamet Idul Adha, Heri Subagyo SH, Selasa(12/10/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, dan tahap pertama ini kliennya dimintai beberapa klarifikasi oleh penyidik. Termasuk, klarifikasi kaitannya dengan penguatan penetapan SK yang dikeluarkan PTUN pada 23 September 2021 lalu. Selanjutnya, selama pemeriksaan kliennya diberikan hingga 30 pertanyaan dari penyidik.

“Mulai jam 11- 15:00 klien kami diminta kualifikasi, salah satunya dengan penguatan penetapan SK yang dikeluarkan PTUN,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Kades dan warga Talangkembar, Nur Aziz SH, S.IP, MH membenarkan, jika kliennya telah dilaporkan oleh mantan Kasun.

“Benar, hari ini baru proses klarifikasi, dan hari ini Kades dan warga yang dilaporkan telah memenuhi panggilan polisi untuk proses klarifikasi, namun yang baru datang lima orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pelaporan ini kliennya dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum. Padahal berbicara secara konteks di lapangan tidak ada penghasutan. Sedangkan, yang dilakukan warga pun dilakukan secara spontanitas dan itu murni tindakan warga untuk menyampaikan aspirasinya.

“Ya tentunya warga jengkel dan geram. Karena kejadian dugaan asusila yang dilakukan mantan oknum kasun itu sudah berulang kali. Bahkan, suaminya yang perempuan itu juga ikut datang menggerebek,” terangnya.

Dalam hal ini, pihaknya menanyakan, jika itu ada unsur penghasutan, lalu yang bagian mana. Meski begitu pihaknya tetap menghargai proses penyelidikan, sedangkan saat ini juga masih tahap klarifikasi.

“Kalau ini dilaporkan penghasutan di muka umum ya salah kaprah,” tuturnya.

Sementara itu, terkait adanya masalah demo Aziz tidak berkomentar banyak karena itu kapasitasnya polres terkait ijin. Namun, terkait putusan PTUN itu sebenarnya putusan penundaan dan itu belum berkekuatan hukum tetap serta masih penundaan sementara.

“Perlu diketahui bersama bahwa warga melakukan aksi itu karena sudah resah terhadap ulahnya oknum kasun saat itu. Jadi warga spontan melakukan unjuk rasa,” pungkasnya.

Sebatas diketahui, puluhan warga menggelar aksi demo di depan balai Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jumat pagi, (1/10/2021). Aksi itu dikarenakan kekesalan warga dengan ulah oknum Kepala Dusun (Kadus) di desa setempat yang pernah digerebek lantaran selingkuh akan masuk kerja kembali.

Dalam aksinya, puluhan warga membawa sejumlah tuntutan agar Kadus tidak usah masuk kantor. Kemudian, warga melampiaskan kekesalannya dengan menyegel pintu masuk balai desa dengan menggunakan sejumlah pohon pisang dan memasang portal pakai bambu kering.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top