Pelaku Curanmor Bermodus Cari Burung Ditengah Malam Ditangkap Polisi

Pelaku Curanmor Bermodus Cari Burung Ditengah Malam Ditangkap Polisi

Reporter: Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Polres Tuban berhasil mengembalikan 8 unit sepeda motor yang disita dari dua orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sekitar wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Senin (15/3/2021).

Sebagaimana diketahui kedua tersangka pencurian sepeda motor berinisial NS (32) dan S (28) yang berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Tuban. Tepatnya, di area SPBU Podang Desa Laju Lor Kecamatan Singgahan-Tuban pada 25 Februari 2021 lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka ditangkap saat hendak menjual motor Honda Supra 125 hasil curiannya.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, kedua pelaku pernah di penjara karena kasus penganiayaan. NS divonis 5 tahun karena menyebabkan korban meninggal dunia, sedangkan S mendapatkan Vonis 5 bulan.

“Penangkapan kembali kedua tersangka ini berdasarkan laporan Polisi Nomor Laporan Polisi Nomor : LP-B/48/II/RES.1.8./200/RESKRIM/S.P.K.T POLRES TUBAN, tanggal 25 Februari 2021,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut Polres Tuban melakukan pengembangan di lapangan. Petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Singgahan ada orang yang akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor. Dengan ciri-ciri yang sama dengan motor milik korban yang telah hilang. Kemudian, berhasil mengamankan 8 unit Sepeda Motor dari tangan tersangka.

“Modus tersangka dalam menjalankan aksinya mencari sasaran sepeda motor yang sedang diparkir teras maupun halaman rumah korbannya dengan berpura-pura mencari burung,” ungkap Kapolres Tuban ini.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kedua pelaku ini melakukan aksinya diatas pukul 12 malam dengan berpura-pura mencari burung. Setelah dirasa aman mereka langsung mengambil motor incarannya. Kemudian, dibawa ke Rembang untuk dijual ke penadah dengan harga 1,5 hingga 2 juta. Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Untuk pemilik kendaraan bermotor, kami berharap agar lebih berhati-hati untuk memarkir kendaraannya agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini,” pesannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan persangkaan pasal 363 ayat 1 huruf ke 4e dan 5e KUHP. Tentang Pencurian dengan pemberatan dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sementara itu salah satu korban pencurian sepeda motor Hilal (48) guru MTs Al Mustofawiyah Palang mengaku, sangat senang dengan ditemukannya kembali kendaraan miliknya yang sehari-hari dipergunakan untuk berangkat mengajar.

“Saya ucapkan terimakasih kepada jajaran polres Tuban yang telah membantu kami, ini motor satu-satunya pak, semoga menjadi amal sholeh bagi bapak-bapak,” ucapnya.

Ditempat yang sama Jumali (55), Pemilik motor Megapro salah satu korban pencurian merasa sangat bahagia karena kendaraan yang selalu mengantarkannya mencari nafkah sebagai nelayan bisa kembali walaupun sudah banyak sparepart nya yang hilang.

“Sampun rubahan sedanten pak, matursuwun sanget Pak, semoga Bapak-bapak Polres Tuban diparingi sehat walafiat (Sudah dirubah semua pak, terimakasih banyak semoga bapak-bapak anggota Polres Tuban selalu diberikan kesehatan),” pungkasnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top