Penertiban Yustisi Dinilai Tidak Adil dan Tebang Pilih

Beberapa pelanggar yustisi yakni tidak pakai masker melakukan pembayaran denda secara bervariatif kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang, bertempat di Simpang Balapan Ijen. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Tim gabungan penertiban yustisi terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri serta Dishub melaksanakan giat penertiban masker ke-4 kalinya pada November 2020 ini. Operasi Yustisi digelar di Simpang Balapan Ijen dengan melibatkan personil lebih dari 30 orang, Selasa (24/11/2020).

Dalam penertiban masker tersebut, terdapat 78 orang tidak pakai masker saat melintas di Simpang Balapan Ijen. Para pelanggar yustisi dikenakan sanksi denda administrasi mulai Rp 15 ribu sampai Rp 70 ribu, tergantung status sosialnya.

Rifqi Luthfi Nasrullah (25), sewaktu kena penertiban menegaskan, semestinya pemerintah lebih bijak dalam melakukan penertiban kepada masyarakat. Kondisi seorang pakai helm teropong dengan helm biasa lainnya mesti bisa dibedakan.

“Kenapa masker mesti saya lepas, disebabkan ada kesulitan ketika pakai helm teropong. Baru ketika sudah gak pakai helm teropong, maskernya ku gunakan lagi,” tegas Rifqi.

Pelanggar lainnya, pria usia 47 tahun ini yang tidak pakai masker dan enggan menyebutkan namanya. Mengaku menyesalkan sikap Pemkot Malang yang berprilaku tidak adil dalam menggelar penertiban yustisi.

“Saya sempat membaca disalah satu media online, ada beberapa OPD terpapar covid-19 tidak menerapkan Perwal no.30 tahun 2020, kenapa tidak ditertibkan sekaligus disanksi. Kenapa hanya masyarakat saja yang disasar,” kesal pria berkacamata ini saat ditemui di lokasi penertiban.

“Jangan hanya masyarakat saja yang ditekan untuk melakukan penertiban dan kedisiplinan pakai masker mematuhi protokol kesehatan, tapi OPD terpapar covid-19 melanggar Perwal diabaikan tanpa sanksi,” tegas pria pelanggar yustisi tersebut.

Terpisah, Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Nathalino Monteiro menyampaikan, apa yang dikeluhkan oleh pelanggar perihal penertiban yustisi.

“Kita ini hanya menjalankan perintah saja, terkait OPD terpapar covid-19 tidak menerapkan Perwal,” ucap Monteiro.

Disamping itu, bukan kewenangan manakala ada pelanggaran Perwal. Sejauh ini belum ada perintah dari pimpinan soal hal tersebut.

Perlu diketahui, pelanggaran yustisi terkait tidak pakai masker di bulan November pada Minggu I terdapat pelanggaran hampir 130 pelanggar. Berikutnya, pada Minggu II terdapat penurunan di bawah angka 100 pelanggar.

“Kemudian di Minggu III kisaran 60 sampai 70 pelanggar, dan di Minggu IV terdapat 78 pelanggar. Kemungkinan pada bulan Desember nanti, kita hanya akan melakukan dua kali penertiban yustisi,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top